Perkuat Penegakan Hukum Tipikor, Kejati Maluku Terima Laporan Hasil Audit PKN dari BPK RI

by -10 Views

“LHAPKN ini akan menjadi instrumen penting untuk mendukung proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati Maluku berkomitmen penuh untuk terus mengoptimalkan sinergi ini demi penegakan hukum yang berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kajati.

Ambon,moluccastimes.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menerima Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Keuangan Negara (LHAPKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa, 06/10/2026.

Penyerahan laporan krusial ini dilakukan langsung oleh Direktur Investigasi BUMN BPK RI, Hasby Ashidiqi, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., di ruang kerja Kajati Maluku di Ambon.

Laporan audit yang diserahkan tersebut berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini tengah bergulir dan diusut oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Langkah ini menjadi bukti nyata penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mengamankan serta menyelamatkan keuangan negara.

Dalam pertemuan tersebut, Hasby Ashidiqi didampingi oleh tim pemeriksa BPK RI yang terdiri dari Pengendali Teknis Pemeriksaan PKN Susilowati, Ketua Tim Indra Akhria, dan Anggota Tim Fachmy M. Fajri.

Sementara itu, Kajati Maluku Rudy Irmawan turut didampingi oleh jajaran Pejabat Utama Kejati Maluku, di antaranya Wakajati Datuk Rosihan Anwar, Aspidsus Radot Parulian, Asintel Diky Oktavia, Aspidum I Wayan Suardi, serta Kabag TU Dr. Resmen.

Kajati Maluku, Rudy Irmawan, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang solid dari BPK RI.

“LHAPKN ini akan menjadi instrumen penting untuk mendukung proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati Maluku berkomitmen penuh untuk terus mengoptimalkan sinergi ini demi penegakan hukum yang berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kajati.(MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *