“Ini masalah keabsahan dokumen kepegawaian yang tidak bisa dianggap sepele. Pihak yang terbukti terlibat memalsukan dokumen harus ditindak tegas sesuai aturan dan tidak boleh dilindungi,” ujar Wali Kota saat memimpin apel pagi di Ambon, Senin 19/10/2026.
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini memperketat pengawasan terhadap dokumen kepegawaian setelah mengendus adanya dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Modus ilegal ini disinyalir memanfaatkan dokumen tiruan yang diterbitkan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si menyatakan bahwa persoalan ini sangat serius karena melibatkan potensi pemalsuan tanda tangan serta pelanggaran hukum yang berat. Kasus ini mencuat bersamaan dengan maraknya laporan mengenai oknum percaloan yang menjanjikan posisi kepala sekolah dan percepatan pangkat dengan imbalan uang.
“Ini masalah keabsahan dokumen kepegawaian yang tidak bisa dianggap sepele. Pihak yang terbukti terlibat memalsukan dokumen harus ditindak tegas sesuai aturan dan tidak boleh dilindungi,” ujar Wali Kota saat memimpin apel pagi di Ambon, Senin 19/10/2026.
ASN Senior Turut Jadi Sasaran
Wali Kota menyayangkan adanya laporan bahwa sejumlah ASN yang tergolong berpengalaman justru ikut terjebak dalam perangkap penipuan ini. Menurutnya, pegawai yang sudah berulang kali mengurus administrasi kepegawaian seharusnya paham betul bahwa tidak ada jalan pintas dalam birokrasi pemerintahan.
Modus penipuan oleh oknum luar ini dinilai merugikan reputasi pemerintah daerah. Ketika korban kehilangan uang akibat tertipu calo, opini yang berkembang di masyarakat sering kali keliru dan menganggap praktik pungutan liar tersebut melibatkan internal pemerintah kota.
Tiga Instruksi Tegas Wali Kota
Guna memutus rantai percaloan dan peredaran dokumen palsu, Wali Kota Ambon menginstruksikan langkah-langkah preventif berikut :
• Edukasi Kolektif, Kepala sekolah diminta segera mengumpulkan seluruh guru untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait alur kepegawaian yang sah.
• Validasi Informasi Resmi, Seluruh pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memperbarui informasi hanya melalui jalur kedinasan resmi untuk menghindari percaloan.
• Kedisiplinan Pelaporan, ASN diminta tertib dan tepat waktu dalam menyerahkan laporan administrasi secara mandiri agar proses penilaian hak pegawai tidak terhambat.
Pemkot Ambon mengimbau seluruh tenaga pendidik dan staf administrasi untuk selalu memeriksa keabsahan berkas mereka guna menghindari kerugian materi sekaligus sanksi hukum di kemudian hari.(MT-01)





