Sindikat SK Bodong Di Pemkot Ambon Terbongkar, Oknum BKPSDM Diduga Patok Tarif Rp 4 Juta

by -15 Views

“Jika ada ASN yang terbukti dengan sengaja menyuap atau bekerja sama untuk mendapatkan SK palsu ini demi menaikkan pangkat secara instan, maka mereka adalah bagian dari kejahatan dan tidak akan kami berikan toleransi atau perlindungan hukum sedikit pun,” tegas Wali Kota.

Ambon,moluccastimes.id-Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si mengambil langkah drastis menyusul mencuatnya kasus Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Ia menegaskan tidak akan segan-segan memecat secara tidak hormat setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam sindikat dokumen palsu tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian data digital pada akun MyASN pegawai dengan fisik SK yang beredar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV bahkan menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan persetujuan teknis terkait kenaikan pangkat para pegawai tersebut.

Modus Operandi dan Keterlibatan Oknum BKPSDM

Berdasarkan hasil penelusuran awal, praktik ilegal ini diduga melibatkan oknum internal di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon.

Salah satu nama yang mencuat dan kini tengah diperiksa intensif adalah oknum berinisial LR, yang bertindak sebagai Admin Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diduga mematok tarif sebesar Rp4 juta per SK kepada para korban dengan iming-iming pengurusan kilat.

Dampak dari manipulasi ini bahkan sangat fatal, di mana sejumlah ASN dilaporkan telah menerima penyesuaian kenaikan gaji secara ilegal sejak Juli 2026.

Investigasi Menyeluruh dan Pembersihan Massal

Menanggapi situasi yang mencoreng kredibilitas birokrasi ini, Wali Kota Ambon langsung mengeluarkan dua instruksi tegas.

“Saya memerintahkan kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif guna melacak seluruh aliran dana, keterlibatan pihak luar, maupun oknum ASN yang menjadi dalang utama. Selanjutnya menginstruksikan juga seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas untuk segera memeriksa dan memvalidasi fisik SK kenaikan pangkat seluruh bawahan mereka,” tegas Wali Kota dalam Jumpa Pers di Balai Kota Ambon, Jumat 16/10/2026.

Wali Kota menekankan bahwa tindakan tersebut sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana penipuan dan pungutan liar (pungli).

Pemkot Ambon lanjutnya, kini tengah memilah dengan cermat untuk membedakan antara ASN yang murni menjadi korban penipuan dengan oknum yang sengaja bersekongkol demi keuntungan pribadi.

“Jika ada ASN yang terbukti dengan sengaja menyuap atau bekerja sama untuk mendapatkan SK palsu ini demi menaikkan pangkat secara instan, maka mereka adalah bagian dari kejahatan dan tidak akan kami berikan toleransi atau perlindungan hukum sedikit pun,” tegas Wali Kota.

Sebaliknya, bagi pegawai yang terbukti dijebak atau dimanfaatkan kepercayaannya oleh sindikat ini, pemerintah akan memperlakukan mereka sebagai korban penipuan yang berhak mendapatkan pelurusan status administrasi.

“Kendati demikian, seluruh penyesuaian fasilitas kepegawaian yang telanjur berjalan akibat SK bodong tersebut termasuk kenaikan gaji ilegal yang sempat dicairkan sejak Juli 2026, dipastikan akan segera dibekukan dan ditinjau ulang demi menyelamatkan keuangan negara,” lugasnya.

Pemkot Ambon mengimbau kepada seluruh pegawai agar ke depannya selalu mengikuti mekanisme resmi yang terintegrasi langsung dalam aplikasi SIASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setiap aparatur diminta untuk mengabaikan tawaran dari pihak mana pun yang menjanjikan pengurusan dokumen kilat di luar sistem. Langkah hukum formal ke pihak kepolisian juga direncanakan akan segera diambil setelah data audit investigatif dari Inspektorat rampung dikumpulkan,” kekembali Wali Kota menegaskan. (MT-01)

..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *