Ambon,MollucasTimes.com-Pemerintah Kota Ambon akan melaksanakan pemberlakuan PSBB transisi tahap ke-IV pada 31 Agustus-13 September 2020,dimana PSBB transisi tahap III akan berakhir 30 Agustus 2020.
Demikian ketegasan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH di sela Apel Bersama di Tribun Lapangan Merdeka, Jumat 28/08/2020.
“Pemberlakuan PSBB transisi tahan IV ini akan memperketat penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” akunya.
Dikatakan, Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Inpres tersebut ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2020 juga mengatur sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian hingga penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” papar ayah lima anak ini.
Ditegaskan, sosialisasi dan teguran penggunaan masker sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 akan ditindaklanjuti dengan dasar hukum penegakan disiplin Peraturan Gubernur nomor 42 dan Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2020.
“Penegakan sanski dilakukan dengan pendekatan tindak pidana ringan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Penerapan PSBB Transisi tahap IV isinya PSBB, jadi kita akan terapkan benar-benar penegakkan disiplin protokol kesehatan. Terkait hal tersebut maka dalam waktu tiga hari kedepan, seluruh petugas terkait akan melakukan sosialisasi penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020, yang difokuskan di pasar, cafe dan restoran juga perkantoran. Untuk sosialisasi di pasar misalnya akan dilakukan oleh Disperindag bersama TNI sekaligus melakukan bakti sosial. Sementara petugas Dishub dan Satpol PP dalam pengawasan keliling akan memantau titik perbatasan, serta kendaraan yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas,” tandasnya.
Ditegaskan, pengawasan bukan hanya dipintu masuk pelabuhan atau bandara.
“Pengawasan akan diperketat di pintu masuk pelabuhan, bandara bahkan pada seluruh segmen terutama pengawasan terkait penggunaan masker oleh masyarakat,” pungkasnya (MT-01).