Gubernur Maluku Minta Pemberlakuan PKM Tidak Sulitkan Masyarakat Jazirah Leihitu

by -72 Views
Gubernur Maluku, Murad Ismail (dok. CNN Indonesia)

Ambon,MollucasTimes.com-Terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Kota Ambon dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sejak Senin kemarin, akhirnya ditanggapi Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Saya minta agar pemberlakuan kebijakan Wali Kota Ambon yang tertuang dalam Perwali Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) agar tidak menyulitkan warga terutama akses warga kawasan Jazirah Leihitu yaitu Kecamatan Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat, yang akan masuk ke Kota Ambon baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya,” pintanya, Selasa 09/06/2020.

Murad mengungkapkan terhadap hal ini dirinya telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon dan Wali Kota Ambon.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon dan Wali Kota Ambon, agar warga Jazirah Leihitu dari Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu diberikan perlakuan khusus karena kita masih satu pulau,” tandasnya.

Dikatakannya, lebih dari 40 persen orang Jazirah yang ke Ambon untuk kepentingan ekonomi.

“Karena itu, untuk masuk ke Ambon, tidak perlu lagi harus dibebani dengan persyaratan dokumen yang memberatkan masyarakat, atau harus meminta izin dari siapapun. Cukup warga diperiksa dengan alat pengukur suhu tubuh di pos-pos pemeriksaan di daerah perbatasan Kota Ambon dan Maluku,” tegasnya.

Terkait persoalan ini, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kapolres dan Walikota. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak berbuat gaduh.

“Saya meminta agar masyarakat Jazirah tidak membuat kegaduhan tetapi sebaliknya menahan diri. Yang terpenting saat melewati Posko tetap menjalani pemeriksaan suhu tubuh,” timpalnya.

Sebelumnya, ratusan sopir angkutan umum bersama warga memblokade ruas jalan di Dusun Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, tepatnya di perbasatan Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon, Selasa 09/06/2020.

Aksi protes dilakukan karena penumpang yang diangkut para sopir itu tak ditolak memasuki Kota Ambon, jika tidak memiliki surat sehat dari Puskesmas dan surat keterangan perjalanan dari Pemerintah Desa. (MT-01/Humas Maluku)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *