Ambon,MollucasTimes.com-Dalam penerapan PSBB nanti, jika masih ada masyarakat yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi administratif maupun denda administratif.
Demikian ketegasan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Drs. Joy Adriaansz, M.Si, Rabu 27/05/2020.
“Sanksi tersebut diberikan kepada masyarakat yang tidak mengikuti anjuran. Ini bukan untuk kepentingan Pemerintah Kota semata tetapi bagi kita semua. Oleh sebab itu, kita mengharapkan agar apa yang akan dilakukan kedepan ini dapat dipahami oleh masyarakat sehingga tidak ada kesalahpahaman dan memberikan dampak yang lebih buruk lagi,” jelasnya.
Diungkapkan, walaupun sejauh ini belum dijelaskan secara rinci sanksi maupun denda administratif, namun Gustu Kota Ambon akan tetap berupaya melakukan yang terbaik.
Adriaansz menjelaskan, selain pembatasan kegiatan orang, pembatasan juga akan dilakukan ditempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pembatasan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang ditempat atau fasilitas umum. Pengelola fasilitas dan tempat umum wajib membatasi untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan pembatasan.
“Walaupun demikian, ada sejumlah fasilitas umum yang terus beroperasi diantaranya yang menyediakan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina. Untuk fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional, seperti pasar rakyat dengan pembatasan dari pukul 06.30 hingga pukul 16.00 WIT, Jasa binatu dengan pembatasan pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIT, Mall/Toko Swalayan/Minimarket, Supermarket, toko-toko baru, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT. Sementara bagi Indomart dan Alfamidi diberikan batasan hanya bagi tiga (3) toko per kecamatan serta Supermart dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam,” jelasnya.
Lanjutnya, pembatasan sosial budaya dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang namun dikecualikan bagi kegiatan khitan, pernikahan maupun pemakaman dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan pencegahan Covid-19.
Selajunjutnya, pembatasan moda transportasi bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 (enam) orang, untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, untuk angkutan umum becak, dibatasi dengan maksimal 1 (satu) penumpang dan untuk angkutan umum beroda dua, dibatasi dengan tidak mengangkut penumpang (hanya barang), sementara kendaraan pribadi roda dua, diperbolehkan mengangkut penumpang 1 (orang) namun dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker, sarung tangan dan jaket (baju berlengan panjang). Batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00WIT. Kewajiban dari setiap pengemudi kendaraan angkutan umum wajib mengikuti ketentuan penggunaan masker serta memastikan para penumpang juga mengikuti prosedur kesehatan yang ditentukan.
“Pelanggaran atau penyalahgunaan yang dilakukan, maka akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, tulisan, penyitaan surat-surat kendaraan, sanksi sosial dan denda. Pembatasan terhadap fasilitas umum seperti pasar rakyat dan pedagang PKL (diberikan tanda atau kartu), serta moda transportasi untuk angkutan umum (sesuai Nomor Polisi), untuk pemberlakuan sistem ganjil/genap dalam beroperasi atau beraktivitas,” tambahnya.
Sedangkan Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk selama Pra PSBB antara lain, memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Kota Ambon, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar Covid-19.
“Selama pembatasan atau Pra PSBB, Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan bantuan sosial bagi penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan pembatasan atau Pra PSBB. Bahkan akan diberlakukan jam malam yakni pada pukul 22.00 WIT. Kemudian posko pembatasan pergerakan orang akan didirikan yang berlokasi di Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr. Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya dan Batu Gong,” rincinya.
Semua pembatasan tersebut menurut ayah tiga anak ini, akan dipantau dan dievaluasi.
“Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan akan dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan pembatasan atau Pra PSBB dalam memutus rantai penularan Covid-19,” pungkasnya . (MT-01)