Karena Tidak Resmi BI Larang Tekfin Gunakan VC

by -58 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Virtual Currency (VC)  bukan merupakan alat Pembayaran yang sah di Indonesia karena itu dilarang penggunaannya.

Hal ini ditegaskan Perwakilan Bank Indonesia, Wujianto, dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Larangan Penggunaan Virtual Currency, Selasa 20/02/18.

“Seluruh penyelenggara Teknologi Finansial (Tekfin)  dihimbau untuk tidak menggunakan Virtual Currency (VC), karena bukan merupakan alat Pembayaran yang sah di Indonesia,” tegasnya.

Dikatakan, Virtual Currency (VC) merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain Otoritas Moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian reward.

Lanjutnya, uang digital ini dikeluarkan dan dikontrol oleh komunitas pengembang serta digunakan dan diterima oleh anggota komunitas virtual,  tidak diatur oleh otoritas manapun sehingga tidak memiliki kewajiban kehati-hatian sebagai institusi formal lainnya.

Bahkan kebanyakan penyelenggara tidak memiliki kantor fisik, hanya website yang tidak jelas yuridiksinya, memiliki resiko perlindungan konsumen yang sangat tinggi.

“VC itu sangat merugikan, karena akan menyusahkan penyelenggara teknologi finansial sendiri, bahkan sangat rentan terhadap resiko penggelembungan. sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” bebernya.

Wujianto mengatakan, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan dan pernyataan yang tegas yakni Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah dimana seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah, PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggara Tekfin pasal 8 yang menyatakan, penyelenggara TekFin dilarang melakukan kegiatan SP dengan menggunakan Currency.

Sementara itu,  Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku,  Bambang Hermanto  menyampaikan  Virtual Currency (VC) bukan merupakan produk Industri Jasa Keuangan.

“OJK bahkan tidak dalam posisi memiliki kapasitas untuk mengatur legalitas dan tata cara perdagangan yang bukan produk industri jasa keuangan. VC merupakan sebuah usaha yang illegal,” tegasnya.

Dengan demikian OJK Maluku  menghimbau kepada seluruh Industri Jasa Keuangan di Maluku untuk tidak memfasilitasi nasabah melakukan transaksi dalam bentuk VC.

Menurutnya, sesuai dengan amanat UU tentang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK merasa perlu untuk tetap mengingatkan masyarakat dengan mencegah kerugian konsumen dan masyarakat, pelayanan terhadap seluruh pengaduan masyarakat, bahkan turut membela dalam proses hukum.

“Karena itu,  harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada investasi guna memantau dan mengawasi setiap bentuk penyelenggara industri jasa keuangan di Indonesia termasuk di Maluku sehingg tetap berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *