PN Masohi Vonis Penjara 20 Tahun, Denda 300 Juta Kepada Pelaku Asusila

by -62 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-Dalam  rangka penegakan hukum yang benar, Pengadilan Negeri (PN) Masohi memberikan vonis ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 1 tahun penjara kepada pelaku asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Demikian ditegaskan Ketua Pengadilan Negeri Masohi, Harris Tewa, SH. MH, Sabtu 17/02/18.

“Kami tidak  main-main dengan berbagai kasus maupun perbuatan melawan hukum seperti kasus korupsi, kasus pembunuhan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kasus asusila seperti pencabulan kepada anak di bawah umur,” akunya.

Dikatakan semua putusan pengadilan  dimaksudkan untuk memberikan  efek jera kepada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

“Selain pemberian efek jera, juga menjadi contoh bagi yang lain utuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti kasus-kasus yang disebutkan,” ucap Tewa.

Tewa mencontohkan kasus pencabulan yang dilakukan dua terdakwa  masing-masing Yohanes Wonmaly alias Anes (38) warga RT 01 Negeri Lesluru Kecamatan TNS dan Abi alias Daeng (45) warga RT 08 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah akhirnya divonis hukuman penjara  20 tahun, denda Rp. 300 Juta oleh Hakim PN Masohi pada Selasa, 13/02/18 kemarin.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Masohi bahwa Yohanes alias Anes terbukti melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri berinisial NW (15) yang terjadi pada Oktober 2017 di rumah terdakwa, sementara Abi alias Daeng melakukan pencabulan kepada anak tirinya berinisial RS (14) yang berlokasi di warung tenda Rasa Sayang tepatnya di depan pangkalan mobil Kairatu di Kelurahan Ampera Kota Masohi.

“Kedua terdakwa terbukti secara terang-terangan telah melakukan tindakan kekerasan pencabulan kepada anak dibawah umur baik kepada anak kandung maupun anak tiri. Padahal seharusnya sebagai orang tua harus menjaga, merawat dan membesarkan anak mereka,” jelasnya.

Dijelaskan, terdakwa Yohanes Wonmaly didakwa dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun denda 300 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara Abi alias Daeng didakwa dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) jo ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 20 tahun denda 300 juta  subsider 1 tahun penjara.

“Hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah sesuai dengan hukum pidana maupun UU yang berlaku. Kasus pencabulan dan perbuatan asulila sangat riskan bahkan telah membunuh karakteristik kehidupan anak bangsa di daerah ini. Masa depan mereka hancur di mata publik, mereka pasti dijauhi oleh teman-teman sebaya dan bahkan di waktu-waktu mendatang kehidupan mereka bisa terancam, mereka stress dan menjadi orang yang terkebelakang. Karena itu, hukuman ini sudah pantas bagi mereka,” jelas Tewa.

Diingatkan bahwa keputusan PN Masohi yang memutuskan 20 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 1 tahun kurungan bagi kedua terdakwa pencabulan ini baru pertama kali di Maluku Tengah dan di Maluku pada umumnya.

“Sebab itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hal ini secara serius,” pungkasnya. (MT-MHS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *