Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam rangka mengukur kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) sehubungan dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) serta evaluasi Reformasi Birokrasi, Tim evaluasi SAKIP Kemenpan dan ARB telah melakukan serangkaian penilaian terhadap Pemkot Ambon.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Pemkot Ambon, Ferdinandus Tasso, di Balai Kota Ambon Jumat 08/12/17.
“Kegiatan evaluasi ini dilakukan oleh tim evaluasi Sakip Kemenpan ARB pada tanggal 23 November 2017 kemarin. Evaluasi yang dilakukan meliputi pengukuran kinerja Pemkot Ambon,” akunya.
Dikatakan Tasso, pengukuran kinerja Pemkot Ambon terkait dengan tingkat akuntabilitas sekaligus mengukur tingkat kemajuan dari reformasi birokrasi melalui 8 area perubahan 2017 di Kota Ambon.
“Tim evaluasi ini menilai dari berbagai sisi. Dari sisi perencanaan misalnya mereka melihat bagaimana kinerja mulai dari pelaksanaan, pengukuran, pelaporan hingga evaluasi. Dikarenakan ini merupakan satu rangkaian maka penilaian juga memperlihatkan komponen pemenuhan administrasi serta kualitasnya. Dari komponen tersebut ada indikator yang harus dinilai secara terperinci yaitu bagaimana pemenuhan administrasi dan kualitas,” paparnya.
Dari sisi perencanaan akan dilihat apakah Pemkot Ambon telah memiliki indikator kinerjautama diantaranya RPJMD, Renstra, penetapan kinerja, rencana kerja tahunan.
Sementara dari sisi kualitas menurut Tasso, tim akan menilai indikator kinerja yang dibangun apakah telah berhasil, bagaimana perencanaan dari atas kebawah dilaksanakan, apakah program telah terkorelasi dengan tujuan sasaran bahkan apakah tujuan sasaran apakah telah sesuai dengan visi misi Pemkot Ambon.
Dari rankaian tersebut, tim juga akan menguji dari masing –masing SKPDterhadap tingkat pemahaman terhadap SAKIP.
“Sebab kebanyakan SKPD diatas dokumen seluruh laporan baik namun ketika tiba diuji, malah tidak mengerti karena itu perlu pemahaman yang sempurna dari masing-masing SKPD,” harapnya.
Ditambahkannya, hasil evalusi tim Kemenpan dan ARB akan diumumkan setelah laporan dari tim evaluasi disampaikan kepada tim panel.
“Dalam penilaian SAKIP ini, tim Kementerian Kemenpan dan ARB memiliki dua tim. Tim lapangan bertugas mengumpulkan seluruh data yang kemudian diserahkan kepada tim panelis untuk menilai dan mengumumkannya. Waktu pengumuman tergantung tim panelis menyelesaikan penilaian,” pungkas Tasso. (MT-01)