Tuasikal : LKPJ Adalah Kewajiban Konstitusional Eksekutif Kepada Legislatif

by -91 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepada DPRD sebagai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini diungkapkan Bupati Malteng Tuasikal Abua, di Masohi Rabu 14/06/17.

“DPRD adalah mitra Pemerintah Daerah dengan fungsi sebagai wahana saling berbagi peran dalam menganalisis kinerja pemerintah daerah yang dilaksanakan pada tahun 2016,” akunya.

Diakuinya, penyampaian LKPJ  sebagai implementasi tumbuhnya semangat objektivitas potret kinerja Pemda dalam semangat kemitraan guna melengkapi dan menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini.

“Ada 11 kebijakan Pemda Malteng pada tahun 2016 yang diserap dalam pelaksanaan APBD tahun 2016 dengan Pendapatan Daerah yang di tetapkan sebesar  Rp. 1.667.840.111.530.-, dimana implementasi program dan kegiatan untuk mewujudkan 11 prioritas pembangunan daerah telah diarahkan melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahun 2016,” ungkapnya.

Dirincikan realisasi yang dicapai adalah Rp. 1.598.506.441.56 ,- atau 96,84 persen.

Sementara untuk belanja daerah  mencapai Rp. 1.601.980.410.734,- dengan realisasi mencapai 1.491.253.274.423 rupiah atau setara  93,09 % dengan penerimaan pembiayaan yang ditetapkan sebesar Rp. 83.162.452.000,- dengan realisasi mencapai Rp. 91.084.931.966  pada angka nol (0) rupiah dalam penetapan pembiayaan.

“Anggaran yang dikelola oleh Pemda Malteng ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan, pelayanan rujukan pasien miskin serta peningkatan kemitraan pelayanan kesehatan masyarakat maupun peningkatan tenaga dan lain sebagainya,” paparnya. (M-RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *