Ambon,MollucasTimes.Com-Guna memberikan bimbingan kepada aparatur Pemerintah Desa/Negeri untuk menyusun serta melaporkan LPPDes setiap akhir tahun anggaran kepada Walikota maupun menginformasikannya kepada masyarakat, Pemerintah Kota Ambon menggelar Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun 2016 Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Negeri di Kota Ambon Tahun 2017.
Demikian diungkapkan Kasubag Otonomi dan Kesbangpol Florensia CH. Matahelumual, S.STP Kamis 06/04/2017.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota Ambon telah mewajibkan Kepala Desa dan Raja untuk menyampaikan LPPDes kepada Walikota melalui Camat mulai tahun 2016.
Namun dalam hal penyampaian LPPDes Tahun 2015 sesuai dengan sistematika yang berlangsung, masih ada Desa/Negeri yang belum menyampaikan LPPDes dimaksud hingga tahun 2017 ini.
“Karena itu Bimtek ini sangat penting guna pembinaan, pengawasan terhadap LPPDes, sehingga kedepannya kinerja lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Kota Ambon, A. G. Latuheru, SH, MH dalam sambutan menyampaikan, sesuai dengan ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka dalam melaksanakan tugas, kewengan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) setiap akhir tahun anggaran kepada Walikota.
“LPPdes sudah harus disampaikan kepada walikota melalui camat pling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan laporan dimaksud akan dijadikan bahan sevaluasi oleh Walikota dalam menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Tambahnya, Hal tersebut juga menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota dan akan dibuat teguran tertulis bagi Desa/Negeri yang belum menyampaikan LPPDes dimaksud.
Dikatakan, Selain LPPDes akhir tahun anggaran, Kepala Desa juga wajib membuat laoparan lainnya yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan, Laporan Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan, serta Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat.
“Bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis dan apabila sanksi administrasi dimaksud tidak dilaksanakan, maka dapat saja dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” pungkas Latuheru. (MT-03)