Kasus Infokom Maluku, Sekertaris Dinas Dan PPTK Kembali Diperiksa Jaksa

by -79 Views

Ambon,Mollucastimes.Com- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku,S. Muhamad Ahmadaly.

S.Muhamad Ahmadali diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku, Irkam Ohoiulun sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran pembuatan Master Plan Grand Design E- Govermant tahun 2015 pada Dinas Infokom Maluku. Pemeriksaan berlangsung di ruang pidana khusus, Rabu (22/02/2017).  Sebelumnya Ahmadali juga pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku di tahap penyelidikan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ibrahim Sangadji selaku mantan kepala Dinas Kominfo Maluku ditahap penyidikan.

“Beliau sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Irkham Ohoiulun diruangan Pidana Khusus Kejati Maluku untuk melengkapi berkas tersangka Mantan Kadis Infokom Maluku, Ibrahim Sangadji,” ucap Samy kepada wartawan, di ruang kerjanya.

Sapulete menambahkan selain pemeriksaan saksi S.Muhamad Ahmadali Dinas Infokom Maluku, Tim Penyidik Kejati Maluku juga melakukan pemeriksaan terhadap, saksi Corneli Mailuhu selaku Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembuat jaringan Web Kominfo Maluku yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku Haris Imama Saroh secarah terpisah diruangan Penyidik Kejati Maluku.

” Sekertaris Dinas Infokom Maluku, S.Muhamad Ahmadali diperiksa sejak pukul 11.00 Wit hingga pukul 12.50 Wit dan dicecar 21 pertanyaan oleh Penyidik Kejati Maluku Irkham Ohilulun. Sementara untuk saksi Corneli Mailuhu selaku Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jaringan Website  Dinas Infokom Maluku,di periksa secara terpisah oleh Jaksa Penyidik Penyidik Kejati Maluku Haris Iman Saroh sejak pukul 09.35 hingga pukul 11.30 Wit dan dicecar 25 pertanyaan. Keduanya diperiksa seputar peran mereka dalam kasus pembuatan Mastes Pland Grand Design E- Govermant Dinas Infokom Provinsi Maluku tahun anggaran 2015 Maluku,” jelas Samy.

Lanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus intens dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya di tahap penyidikan termasuk tersangka, Ibrahim Sangadji yang akan diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Progres dari kasus dugaan Korupsi Anggaran pembuatan Master Pland  Grand Design E- Govermat Dinas Infokom Maluku tahun 2015 yang saat ini ditangani oleh Tim Penyidik Kejati Maluku masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan untuk tersangka Mantan Kadis Infokom Maluku Ibrahim Sangadji masih diagendakan untuk diperiksa kembali sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya,” ujar Sapulete

Menyinggung soal kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Sapulete menandaskan bahwa selama proses penyidikan berjalan, jika adanya bukti yang mengarah kepada pihak lain maka tidak menutup kemungkinan akan di tetapkan sebagai tersangka.

“Soal penetapan tersangka itu kewenangan  penyidik, namun mekanismenya adalah selama proses penyidikan berjalan dan bila ditemukan adanya bukti mengarah kepada pihak lain maka tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.  (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *