DPRD Kota Ambon Siap Paripurnakan 5 Ranperda

by -74 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Ada 7 ranperda yang harus digodok di DPRD Kota Ambon, namun hanya 5 diantaranya yang akan diparipurnakan pada Jumat (20/01/2017) besok.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis, 19/01/17.

Maatita merincikan ada 7 ranperda yang masuk, 5 ranperda diantaranya telah selesai dibahas yang terdiri dari 4 ranperda dari Pemerintah Kota Ambon dan 1 ranperda inisiatif DPRD yang akan ditetapkan dalam paripurna hari Jumat 20 Januari 2017.

“4 ranperda dari Pemerintah Kota Ambon diantaranya Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 8 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Ambon kepada`PDAM Kota Ambon, Ranperda tentang ijin penyimpanan sementara dan ijin pengumpulan limbah bahan beracun di Kota Ambon, Ranperda tentang ijin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Ambon. Serta 1 ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon tentang pengembangan dan pengelolaan system pemyediaan air minum,” urainya.

Sementara itu 2 ranperda inisiatif DPRD lain menurutnya belum selesai dibahas oleh pansus 2 dan pansus 3 yaitu ranperda tentang perlindungan masyarakat miskin di Kota Ambon serta ranperda tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Ambon. Diakui Maatita, walaupun Perda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Ambon seluruhnya dalam tahun 2016 sempat mengalami penundaan hingga pada awal tahun 2017, namun Perda tersebut masuk dalam masa sidang 2017.

“Setelah paripurna yang dilaksanakan Jumat besok, barulah akan dilakukan tutup buka masa sidang guna melanjutkan masa sidang pertama tahun 2017.” tandasnya (MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *