PD Panca Karya Nunggak PAD Tahun 2016

by -63 Views
ilustrasi

Ambon, Mollucastimes.Com- Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya menunggak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016. Penunggakan ini terjadi sama halnya seperti tahun sebelumnya yakni tahun 2014 dan tahun 2015, karena tidak mencukupi target akhirnya lagi-lagi harus menunggak.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Ekonomi dan Investasi Anthon Lailosa, kepada wartawan di ruang kerjanya, selasa (17/1/2017) mengatakan ini sesuai dengan laporan yang ada.

“Berdasarkan rapat terakhir yang dipimpin oleh Wagub, kalau tidak salah bulan lalu, PD Panca Karya sudah berjanji akan sesuai dengan permintaan pemerintah daerah, mereka akan berhubungan dengan keuangan untuk melunasi itu, saya belum cek apa sudah masuk apa belum,” katanya.

Menurut Lailosa, sesuai dengan target yang ada dalam RPJMD 2016, PAD PD Panca Karya 2016 sebesar Rp 2.1 Milyar, akan tetapi yang dibayarkan Rp 995 juta saja, masih ada tunggakan Rp 1.1 Milyar.

“Tunggakan ini bukan hutang, tetapi perbedaan interprestasi karena didalam surat target dalam RPJMD, ditulis Rp 2.1 Miliar. Ada interprestasi harus di setor berdasarkan perda yang mengaturnya. Berdasarkan itu maka, BPK sebagai pemeriksa sudah berhubungan langsung dengan pihak PD panca Karya. Dan kesepakatan terakhir dengan PD Panca Karya, bahwa mereka akan membahas lebih jauh hal ini dengan pihak BPK dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Lailosa mengatakan, perusahaan daerah yang lain seperti Bank Maluku dan Dok Wayame, tidak-lah mengalami masalah pembayaran PAD, hanya PD Panca Karya saja yang beberapa tahun terakhir ini mengalami kendala pada pembayaran PAD.

Sementara itu, Direktur PD Panca Karya Afras Pattisahusiwa, kepada Wartawan melalui telepon selulernya, mengatakan penunggakan terjadi karena adanya penurunan pendapatan, akibat Kapal Teluk Ambon yang tidak beroperasi sejak Mei 2016-Desember 2016. Sementara di sisi lain, pihak perusahaan tetap membayarkan gaji para ABK.

Padahal pendapatan dari operasi Kapal Teluk Ambon setiap bulannya Rp 400 juta, jika tidak beroperasi selama 8 bulan berarti perusahaan sudah rugi Rp 3.2 Milyar.

“Ini perusahaan daerah, mengalami pasang surut pendapatan itu hal yang biasa. Walaupun begitu tetap akan kita bayarkan. Laba tahun 2016 kemarin hanya Rp 2.6 Milyar, kita diharuskan bayar 55 persen dari laba yang ada berarti Rp 1.4 Milyar. Itu aturannya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, selama dua tahun Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya tidak memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2014, perusahaan milik Pemprov Maluku itu masih mengalami kekurangan PAD sebesar Rp. 1.2 milyar dan pada 2015 sebesar Rp 500 juta. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *