Taha Abubakar : Pansus III Sementara Godok Perda Usulan BLH Kota Ambon

by -93 Views
Ambon,MollucasTimes.Com-Sehubungan dengan penetapan Perda Pembuangan Air Limbah, Pansus III bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ambon sementara melakukan  pembahasan dan penggodokan Perda usulan dari BLH Kota Ambon.
Demikian diungkapkan Sekertaris Pansus III DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (10/01/17)
Menurutnya, hingga saat ini telah tiga kali pihaknya melakukan pembahasan Perda usulah Pembuangan Air Limbah bersama BLH Kota Ambon.
“Karena itulah sementara masuk dalam proses persetujuan untuk kemudian akan ditetapkan  sebagai perda dalam rapat internal nanti,”cetusnya.
Diakuinya, perda yang dibuat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 8 tentang Lingkungan Hidup.
“Dengan pertumbuhan masyarakat yang disertai perkembangan dunia industri yang berjalan sedemikian rupa baik usaha restoran, rumah makan, karaoke, hotel dan lain-lain, diharapkan melalui Perda Pembuangan Air Limbah tersebut, Pemerintah Kota Ambon mampu mengatasi persoalan limbah yang ada saat ini.Sebab, sebagian lingkungan kita khusunya sungai-sungai yang ada di Kota Ambon telah tercemar dan tidak bersih,”terangnya.
Abubakar mengatakan, Perda Pembuangan Air Limbah bersifat sebagai Perda perlindungan.”Karena itulah Pansus III dalam proses pembahasan dan penggodokan menyertakan pihak pengusung serta Bagian Hukum Kota Ambon. Pasalnya karena ada hal-hal teknis misalnya tata cara penulisan kalimat dalam Perda untuk diteliti dan  diperbaiki oleh Bagian Hukum Kota Ambon,”ungkapnya.
Isi Perda menurut Abubakar menyangkut dua hal yaitu  mengikat Pemerintah Kota Ambon serta  juga harus mampu melindungi masyarakat.
“Kelemahan isi Perda yang harus menjadi perhatian dan dirubah adalah memperhatikan  waktu  untuk pengurusan ijin. Berikan waktu yang cukup kepada  masyarakat  untuk menyiapkan segala sesuatu dengan baik. Pemberian ijin ini juga akan berhubungan dengan BP2T, sebab bagi para pengusaha yang akan memperpanjang SITU harus disertai juga dengan Ijin Pembuangan Limbah yang diproses oleh BP2T,”pungkasnya.
Pihaknya mengharapkan agar Perda Pembuangan Air Limbah dapat menjaga lingkungan agar tidak tercemar dengan zat kimia yang berefek negatif. Tetapi sebaliknya memberikan manfaat bagi lingkungan yang ada di Kota Ambon, demi masa depan anak cucu.(MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *