Kosmetik Ilegal Beredar di Ambon, BPOM Promal “Eksekusi”

by -139 Views
Ambon, Mollucastimes. Com – Kosmetik Ilegal yang menjamur di beberapa tempat di Kota Ambon, mulai mendapat perhatian serius BPOM Propinsi Maluku. Buktinya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan  (BPOM ) Provinsi  Maluku, dalam Operasi Gabungan Nasional, Selasa, ( 20/9/2016) bertempat di Pasar Mardika Ambon, merazia sejumlah tempat yang diduga mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar alias Ilegal.  
Kepada Wartawan Kasubid  Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM  Provinsi Maluku, Media Ashandi Tokanola mengatakan , Operasi Gabungan Nasional dalam  razia terhadap sejumlah pedagang kosmetik yang ada di Pasar Mardika melibatkan BPOM Provinsi Maluku, Kepolisian Daerah Maluku, Satuan Polisi Militer  Kodam  (POM DAM) XIV Pattimura, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Ambon  secara bersama-sama melakukan pemeriksaan ke saran produksi, distribusi, pelayanan maupun pengecer Produk Kosmetik yang ada di Kota Ambon.
“ Semua Komoditi, baik obat, pangan , obat tradisional maupun kosmetik saat ini yang kita temukan dilapangan adalah Produk Kometik, karena Produk Kosmetik inilah  yang paling banyak beredar di Kota Ambon, terutama yang illegal yang tidak memenuhi ketentuan dan sebagian pada umumnya diberbagai  kabupaten kota di Provinsi Maluku, “ katanya.
Selain itu Tokanola, saat ditanyakan oleh wartawan mengenai Produk yang kosmetik yang disita BPOM yang secara hukum dinilai Ilegal menurut BPOM, Dirinya menegaskan, produk-produk yang disita oleh BPOM dinilai illegal secara hukum tidak memiliki ijin edar, karena tiap produk legal yang beredar harus resmi memiliki nomor ijin edar, sedangkan untuk produk kosmetik diistilahkan oleh BPOM dengan nomor notifikasi, yang mana dari produk Kosmetik yang dikatakan legal dilihat dari kode produksi, dari beberapa angka yang harus tercetak pada kemasan produk, yakni Produk Aesedo, blossom, crem-cream pemutih dan pensil alis, lipstick,mascara, dan bedak-bedak  yang di sita oleh BPOM kerena tidak memiliki ijin edar resmi yang secara aturan tidak di perbolehkan oleh BPOM Provinsi Maluku untuk dijual.
“  Produk-produk kosmetik yang disita dari pedangan Kosmetik yang ada di Pasar Mardika, oleh BPOM lewat uji Laboratorium ditahun-tahun sebelumnya  sudah  beberapa kali ditemukan zat-zat berbahaya yang sangat membahayakan bagi masyarakat ataupun konsumen yang tidak mengetahui  pemakaian produk illegal yang justru membahayakan kesehatannya dan  melanggar Publik Warning “ ungkapnya. (Mg-02)       

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *