DPRD Malra Setujui Lima Ibu Kota Kecamatan Baru

by -111 Views
Langgur,Mollucastimes.Com- Untuk mengatasi rentang kendali serta mempercepat roda pembangunan secara merata pada wilayah pedesaan,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemda Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan lima Ibu Kota Kecamatan baru di bumi raja – raja (Larwul Ngabal) dengan surat Nomor : 15/III/DPRD/2016
Lima Kecamatan di Wilayah Kabupaten Malra, yakni Kecamatan Manyeuw dengan Ibu Kota Kecamatan Ohoi Debut, Kecamatan Hoat Sorbay dengan Ibu Kota Kecamatan Ohoi Tetoat, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan dengan Ibu Kota Kecamatan Ohoi Danar, Kecamatan Kei Besar Utara Barat dengahn Ibu Kota Kecamatan Ohoi Uwat dan Kecamatan Kei Besar Selatan Barat dengan Ibu Kota Kecamatan Ohoi Langgiar Feer. 
.”Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Ibu Kota yang sebelumnya dipakai sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dipindahkan ketempat yang sebagaimana telah ditetapkan melalui paripurna DPRD kemarin,” terang Wakil Ketua DPRD Esebius Utha Safsafubun, Kamis (01/09/2016)
Dikatakan, Keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Malra sehubungan dengan Ohoi yang menjadi pusat Ibu Kota Kecamatan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan yakni, tanggal 23 Agustus 2016 lalu. 
“Keputusan persetujuan pemekaran lima Kecamatan baru tersebut di setujui oleh semua anggota DPRD Kabupaten Malra untuk dilakukan pemekaran lima kecamatan tersebut, katanya. 
Diakuinya, walaupun dalam paripurna tersebut telah terjadi proses tarik menarik tentang penetapan lima Ibu Kota Kecamatan pada internal anggota DPRD. Namun, puji Tuhan proses penetapan Ibu Kota lima Kecamatan tersebut disetujui secara resmi melalui paripurna DPRD Kabupaten Malra pada tanggal 23 agustus 2916 dengan surat Nomor 15/III/DPRD/2016, akuinya. 
“Alasan digelarnya paripurna oleh DPRD Kabupaten Malra, karena ranperda pemekaran lima kecamatan tersebut merupakan usul insiatif dari DPRD bukan pemerintah daerah,” 
Olehnya itu, sehubungan dengan lokasi atau wilayah yang akan dipakai untuk pembangunan kantor Kecamatan itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah Kabupaten Malra, karena pemerintah Kabupaten Malra sebelum menetapkan lokasi pembangunan kantor Camat pada lima ibu kota Kecamatan tersebut, terlebih dahulu melakukan pengkajian terhadap tata letak lima kantor Kecamatan itu, ungkapnya (MT-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *