Duet MI & BMW, Demokrat Resmi Beri Surat Tugas Konsolidasi

by -149 Views

Berduet dengan Murad Ismail (MI), Michael Wattimena menerima surat tugas konsolidasi dari partai besutan Soesilo Bambang Yidhoyono (SBY) itu.

Ambon,moluccastimes-Berduet dengan Murad Ismail (MI), Michael Wattimena menerima surat tugas konsolidasi dari partai besutan Soesilo Bambang Yidhoyono (SBY) itu.

Dikatakan pria yang kerap disapa BMW itu, surat tugas konsolidasi dengan nomor : 064/ST/CAAKADA/SATGAS.PD/V/2024 yang ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal DPP Partai Demokrat, H Teuku Riefky Harsya B.SC, MT diterimanya pada Senin 13 Mei 2024.

“Ini merupakan amanah bagi MI sebagai Calon Gubernur dan saya sebagai Calon Wakil Gubernur. Kami akan melaksanakan arahan dan petunjuk dalam surat tugas ini termasuk memenuhi semua persyaratan sehingga kedepan dapat mempertanggungjawabkannya kepada partai dan menerima rekomendasi dari Ketua Umum,” lugas pria smart itu.

Pemilik lesung pipi itu menegaskan, pentingnya surat tugas dan rekomendasi dari Demokrat merupakan pijakan kuat bagi dirinya dan MI sebagai politisi.

“Hal ini juga yang mengantar saya menjadi anggota DPR RI dua periode kemudian sebagai pimpinan di komisi V DPR-RI, komisi bidang infrastruktur dan juga komisi IV komisi bidang pangan,” rincinya.

Dalam kesempatan tersebut, Wattimena menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Demokrat AHY juga kepada Sekertaris Jendral, Teuku Riefky Harsya serta Ketua Tim Satgas Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur se-Indonesia, Andy Malarangeng serta kepada Edy Baskoro Yudhoyono (EBY).

Adapun surat tersebut merupakan jawaban atas Surat Permohonan Tugas Calon Kepala Daerah Provinsi Maluku tertanggal 13 Mei 2024.

Isi surat tersebut diantaranya mewajibkan keduanya ( MI & BMW) agar :

1. Melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20% koalisi partai politik untuk menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024.

2. Melaporkan hasil survey terkini dan koalisi Partai Politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

3. Dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey jika dipandang perlu.

4. Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundangan undangan yang berlaku.

5. Surat Tugas ini berlaku selama 1 (satu) bulan dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2024

Ditamabhkan, surat tugas tersebut diserahkan oleh Wakil Sekjen Pertama, Andi T. Pangeran mewakili Ketua Umum Partai Demokrat yang sementara berada di Amerika. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *