Ahli waris korban meninggal akibat lakalantas Traffic Light samping Kantor Gubermur Maluku, terima santunan dari PT. Jasa Raharja.
Ambon,moluccastimes.id-Ahli waris korban meninggal akibat lakalantas Traffic Light samping Kantor Gubermur Maluku, terima santunan dari PT. Jasa Raharja.
“Santunan sebasar Rp 50 juta ini merupakan amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Lakalantas terjadi di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau dekat Traffic Light samping Kantor Gubernur, pada Kamis 04 Juli 2024.
Diketahui kecelakaan yang terjadi sepeda motor menabrak pejalan kaki mengakibatkan pejalan kaki yang merupakan seorang Pegawai Honor (SATPOL PP), Jesita Febrianty Sitanala (31) yang langsung meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service TK. I, Yualians A. Katuuk langsung melakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan. Ahli waris merupakan anak dari korban yang menerima santunan lewat transfer rekening bank.(MT-01)