Berita Sudutkan Kejati Maluku, Kasi Penkum : Kejati Maluku Tangani Kasus Korupsi Sesuai Prosedur

by -200 Views

“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara serampangan, kami selalu mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif dalam setiap prosesnya baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Ardy.

Ambon,moluccastimes.id-Terkait pemberitaan salah satu media online Kota Ambon yang menyudutkan korps Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Maluku angkat bicara.

“Pemberitaan berjudul “Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam” terbitan Selasa, 22 Oktober 2024 sangat tidak relevan dengan kenyataan yang ada,” tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, Jumat 25/10/2024.

Ardy menyesalkan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik.

“Mengapa? karena pemberitaan itu tidak berimbang, tidak melalui uji informasi bahkan terkesan tendensius dengan opini yang menghakimi tanpa dasar fakta akurat. Hal ini bertolak belakang dengan pasal 3 kode etik jurnalistik,” aku Ardy.

Ardy menegaskan bahwa Kejati Maluku tidak diam dalam menangani kasus korupsi.

“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara serampangan, kami selalu mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif dalam setiap prosesnya baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Ardy.

Lanjutnya, media seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk menjamin akurasi dan keseimbangan dalam pemberitaan.

“Kami sangat terbuka untuk konfirmasi sebelum dipublikasikan,” tandasnya.

Selain itu, dirinya mengingatkan perusahaan pers wajib tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Terutama bagi media yang belum berbadan hukum untuk mematuhi prinsip-prinsip dalam UU ITE,” timpalnya.

Dirincikan sejumlah kasus menurutnya yang sedang ditangani Kejati Maluku, diantaranya :
1. Kasus Reboisasi, Kasus ini telah dihentikan oleh tim penyelidik karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Namun, jika di kemudian hari muncul bukti baru (novum), kasus tersebut dapat dibuka kembali.

2. Kasus Covid-19 dan Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

3. Kasus BP2P, Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan dengan tersangka yang sudah ditahan. Penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke penuntut umum.

4. Kasus Sekda Seram Bagian Timur: Prosesnya sudah masuk tahap 2 dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan.

5. Kasus BRI Ambon dan BRI Namlea: Kedua kasus ini masih menunggu hasil audit dari lembaga auditor.

“Dengan demikian, Kejati Maluku menegaskan terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menghargai asas praduga tak bersalah dalam setiap prosesnya,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *