Agent Of Change Dalam Bingkai JMS Di SMA Negeri 13 Ambon

by -9 Views

“Aksi Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial saat ini semakin marak dikalangan pelajar dan sangat berdampak buruk bagi kemajuan pendidikan di Maluku. Melalui program JMS, kami mengingatkan agar para peserta didik lebih bijak dalam berteman maupun bermedia sosial,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya pencegahan perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial di lingkungan Sekolah, Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk Agen Of Change khususnya pada SMA Negeri 13 Ambon, Senin 16/06/2025.

“Aksi Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial saat ini semakin marak dikalangan pelajar dan sangat berdampak buruk bagi kemajuan pendidikan di Maluku. Melalui program JMS, kami mengingatkan agar para peserta didik lebih bijak dalam berteman maupun bermedia sosial,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H.

Kasi Penkum berharap, adanya sinergitas seluruh pihak mengantisipasi berbagai hal negatif dikalangan pelajar.

“Diantaranya tawuran antar pelajar, Bullying di lingkungan sekolah serta kekrasan fisik maupun non fisik akibat Bullying dan penyalahgunaan medsos,” rincinya.

Sementara itu Kepala SMA Negeri 13 Ambon, Soleman Ahmad, S.Pd menyampaikan terima kasih kepada Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih SMA Negeri 13 Ambon sebagai tempat pelaksanaan kegiatan JMS.

“Harapan kami bekal pengetahuan tentang hukum yang disampaikan, bermanfaat dan berkolaborasi dengan program kami khususnya dalam pencegahan Bullying dilingkungan Sekolah,” tandas Ahmad.

Narasumber yang dihadirkan antara lain, Kasi Penkum & Humas senidri, kemudian Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku yaitu Mourits Palijama, S.H.,M.H, Erwin Amiruddin, S.H, Ali Tenarubun dan Khoirul Ilham. Dengan materi yang bervariasi terkait Cegah Perundungan (Cyber Bullying), dan Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE), dengan harapan agar Siswa – Siswi dapat mengenali hukum serta bijak dalam bersosialiasi dan bermedia sosial.

Selain pemaparan materi, peserta didik diajak bermain Spiner yaitu mengenal berbagai permasalahan hukum di kalangan masyarakat seperti Kasus Perundungan, Kasus Pencurian, Kasus Asusila, Kasus Napza, Kasus Pemerasan, Kasus Penggelapan, Kasus ITE, Kasus Penganiayaan, Kasus TPPU, Kasus TPPO, Kasus Korupsi dan Kasus KDRT, sehingga sejak dini Para Siswa – Siswi lebih mengenali hukum dan Menjauhi Hukuman.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *