Akhir Agustus 2025, 24 BMD Kota Ambon Masuk Proses Lelang

by -64 Views

“Kita rencanakan proses lelang akan berlangsung pada akhir bulan Agustus 2025 ini. Kendaraan yang akan dilelang termasuk roda empat dan roda dua. Untuk roda akan dilelang sebanyak dua (2) unit sedangkan roda empat yang dilelang sebanyak dua puluh dua (22) unit,” rincinya.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD), pemanfaatannya harus memiliki fungsi strategis.

Demikian Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, M. Aksan kepada moluccastimes.id terkait pengoptimalan pemanfaatan aset daerah Kota Ambon, Selasa 12/08/2025.

“Pengelolaan BMD melibatkan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah. Salah satu pentahapan yang harus dilalui adalah penghapusan BMD dengan sistem penjualan dalam bentuk lelang,” aku pria smart itu.

Sehubungan dengan hal tersebut, Aksan menambahkan, tahun 2025 BPKAD Kota Ambon akan melakukan proses lelang kendaraan.

“Kita rencanakan proses lelang akan berlangsung pada akhir bulan Agustus 2025 ini. Kendaraan yang akan dilelang termasuk roda empat dan roda dua. Untuk roda akan dilelang sebanyak dua (2) unit sedangkan roda empat yang dilelang sebanyak dua puluh dua (22) unit,” rincinya.

Menurut pria rendah hati itu, sesuai fungsinya, maka lelang BMD merupakan proses penjualan aset daerah yg tidak lagi digunakan atau dianggap tidak ekonomis yang berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Pelelangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang tata cara penjualan barang milik negara. Hal ini sebagai dasar hukum yang digunakan untuk melakukan proses pelelangan aset daerah,” sebutnya.

Dalam proses pelelangan BMD tersebut, lanjutnya, melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. KPKNL berperan penting dalam pengelolaan kekayaan negara dan pelaksanaan lelang di daerah,” timpal pemilik senyum manis itu.

Aksan berharap proses pelelangan berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan yang paling esensial adalah memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon,” harapnnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *