Akibat Lakukan Kekerasan, Lalihatu Divonis 6 Bulan Penjara & Bayar Perkara 2 Juta Rupiah

by -127 Views

Ambon,moluccastimes.com-Akibat melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang lain, Reinhard Lalihatu alias Rein divonis selama 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Sebagaimana di atur dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasaan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, SH, Selasa 28/11/2023.

Peristiwa kekerasan terjadi pada Jumat, 28 Juli 2023 di panglakan ojek Namakoly, Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu saksi korban Benhard Huwae alias Beni dalam perjalanan menuju Pantai untuk membeli ikan dan  bertemu dengan terdakwa I Reinhard Lalihatu alias Rein dan saksi Wilson Huwae. terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi korban, sempat dilerai oleh saksi Wilson Huwae dan terdakwa II Daniel Lalihatu alias Nyong Dang.

Rupanya pertengkaran tidak berhenti disitu saja, terdakwa I dan II kemudian pulang ke rumah namun berselang beberapa menit keduanya kembali lagi. Terdakwa I berlari kearah saksi korban kemudian menendangnya menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada bagian perut dan pinggang saksi korban. Saat terjatuh, terdakwa II memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan dan mengena pada bagian mata kiri dan rahang saksi korban. Sementara terdakwa I mencengkeram tubuh saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dari arah belakang. Kejadian tersebut terlihat oleh masyarakat umum.

Selain 6 bulan penjara, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,000.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara pada Selasa 21 November 2023.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *