“Apabila terbukti benar, Ibu Welhemina diusulkan mendapat penghargaan Patriotisme Rakyat Maluku. Selain itu, bersama Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku dan Ketua DPRD Maluku, juga diusulkan dipertimbangkan pemberian penghargaan institusional, bahkan usulan penghargaan tingkat nasional seperti Satyalancana Wira Karya, Tanda Jasa maupun Tanda Kehormatan Negara jika memenuhi syarat peraturan yang berlaku,” pria smart itu berargumen.
Ambon,moluccastimes.id-Majelis Latupati Kota Ambon mengajukan usulan resmi kepada Gubernur Maluku agar memberikan penghargaan kepada Welhemina Rumra/Sinay, warga Negeri Aboru, Kabupaten Maluku Tengah, pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Usulan ini berdasarkan sikap dan tindakan wanita paruh baya itu karena menurunkan bendera gerakan Republik Maluku Selatan (RMS), Jumat 14 Agustus 2026 menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Dalam surat bertanggal 16 Agustus 2026, Majelis Latupati menyebutkan tindakan tersebut dilakukan secara spontan atas kesadaran sendiri, tanpa perintah TNI, Polri, maupun unsur pemerintah. Welhemina diketahui mempertaruhkan keselamatan dirinya semata-mata demi menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa mengharapkan jabatan maupun keuntungan pribadi.
Menurut surat tersebut, tindakan itu bukan sekadar keberanian fisik, melainkan keberanian moral dan kesadaran kebangsaan yang lahir dari kesadaran rakyat biasa.
“Beliau menyampaikan pesan bahwa menjaga Maluku, menjaga perdamaian, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah tanggung jawab seluruh warga masyarakat, bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan,” tegas Ketua Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella.

Karena itu, lanjutnya, Majelis Latupati meminta Pemerintah Provinsi Maluku melakukan verifikasi fakta terkait peristiwa tersebut.
“Apabila terbukti benar, Ibu Welhemina diusulkan mendapat penghargaan Patriotisme Rakyat Maluku. Selain itu, bersama Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku dan Ketua DPRD Maluku, juga diusulkan dipertimbangkan pemberian penghargaan institusional, bahkan usulan penghargaan tingkat nasional seperti Satyalancana Wira Karya, Tanda Jasa maupun Tanda Kehormatan Negara jika memenuhi syarat peraturan yang berlaku,” pria smart itu berargumen.
Pria yang juga Upu Latu Lopurisa Uritalai ini menyebut penghargaan tersebut dimaknai sebagai pesan bahwa negara menghargai setiap warga yang berdiri menjaga persatuan dan kesatuan atas kesadarannya sendiri.
“Tindakan Ibu Welhemina diharapkan dipandang sebagai keteladanan kebangsaan dan pesan perdamaian dari Maluku untuk Indonesia, bukan sekadar peristiwa sesaat,” tandasnya. (MT-01)







