Masohi,MollucasTimes.Com-Terkait masalah lahan II yang ditempati oleh 500 kepala keluarga transmigrasi asal Pulau Jawa ini, DPRD Malteng akan lakukan rapat dengar pendapat dalam waktu dekat bersama Pemerintah Kabupaten, Pemilik hak ulayat lahan serta para transmigran untuk mencari solusi.
Demikian ditegaskan anggota DPRD Malteng dari Fraksi Partai Golkar, Hasan Alkatiri di Masohi, Senin 29/05/17.
Dikatakanya hal ini harus segera terselesaikan sehingga tidak memicu perselisihan lebih lama.
“Tugas Pemerintah Kabupaten Malteng maupun Kementerian Transmigrasi saat ini harus menyelesaikan lahan II yang ditempati oleh masyarakat transmigrasi Sariputih, kalaupun tidak ada penyelesaian maka dipastikan masyarakat yang memiliki hak ulayat akan menarik lahan II. Sebisanya menghindari perselisihan,” ungkapnya.
Dikatakannya saat ini ada program pemerintah pusat untuk melakukan penggusuran lahan baru guna ditempati oleh transmigran baru.
“Persoalannya masyarakat di Sariputi berang dan tidak mau untuk melepaskan tanah petuanan mereka. Seharusnya pemerintah menyelesaikan dulu lahan yang ditempati sejak 1996 oleh para transmigran tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Malteng maupun Kementerian Transmigrasi sedang terlelap tanpa memikirkan penyelesaian petuanan yang ada di Sariputih, sementara para transmigran terus menerus mendapat tekanan.
“Belum ada proses pengganti rugi bagi masyarakat pemilik lahan adat sehingga lahan tersebut kini telah ditanami kelapa sawit. Bahkan belum ada sertifikat bagi para transamigran.Padahal itu menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Malteng
melalui Dinas Transmigrasi maupun Pemerintah Pusat lewat Kementerian
Transmigrasi,” pungkasnya.(MT-RA)