Alkatiri : Fitnahan Hehanussa Dapat Menuai Tuntutan Balik

by -92 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-Walaupun Rudolf Lailossa, SH telah ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Maluku Tengah lewat SK DPP Golkar sejak 28 April 2017 lalu, masih saja ada intepretasi bahkan presidium buruk terkait hal dimaksud.

Menurut fungsionaris DPD II Partai Golkar Maluku Tengah, Hasan Alkatiri intepretasi buruk tersebut berujung sebagai fitnah.

“Tentu saja kami membantah tudingan yang dilayangkan oleh saudara Max Hehanussa melalui pemberitaannya pada media online Rakyatmaluku.com dengan judul “SEBAR BERITA BOHONG, LAILOSA BISA KENA SANKSI PARTAI”, Ini merupakan sikap yang arogan tidak tunduk pada Pimpinan Tertinggi,” ungkapnya.

Alkatiri  mengatakan keputusan Partai Golkar terbukti dengan SK DPP tanggal 28 April 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Setya Novanto dengan Sekjen Idrus Marham sudah final yang menyatakan Lailossa ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah.

“Maka sesuai dengan hukum, ini tidak dapat diintervensi oleh siapapun juga karena merupakan keputusan bersama yang diputuskan oleh DPP. Ini bukan main-main,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar tidak ada lagi pihak yang mempolitisasi SK dari DPP Partai Golkar tersebut.

“Fitnahan yang disampaikan Hehanussa tersebut dapat dituntut balik oleh Lailossa sebab pada intinya, Hehanussa telah mencemarkan nama baik Lailossa bahkan tidak mengindahkan serta melecehkan tandatangan pengesahan Lailossa yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kebupaten Maluku Tengah,” tegasnya.

“Sebaliknya, saudara Max Hehanussa sebagai kader partai diminta untuk tunduk dan taat kepada keputusan partai sesuai dengan SK  DPP nomor B.1064 GOLKAR/IV/2017 tanggal 28 April 2017.  Bahkan selanjutnya DPD I Golkar Maluku harus melaksanakan musda lanjutan dengan agenda penetapan Rudolf Lailosa, SH sebagai Ketua DPD II Golkar Malteng,” urainya. (MT-RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *