Alokasi Dapil Dan Jumlah Kursi, Disdukcapil Harus Verifikasi Faktual Jumlah Penduduk Riil

by -74 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Guna mengalokasikan  pembagian daerah pemilihan dan jumlah kursi di DPRD Kota Ambon dalam pemilihan legislative (Pileg), maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon harus melakukan verifikasi faktual jumlah total penduduk Kota Ambon yang riil.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, SPi di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin 13/11/17.

“Hal ini sehubungan juga dengan perhelatan Pilgub tahun 2018  maupun Pileg 2019 yang akan datang. Data kependudukan sangat penting untuk menentukan pembagian daerah pemilihan dan jumlah kursi nantinya,” aku Latupono.

Dikatakannya sesuai data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Kota Ambon saat ini sebanyak 420 ribu jiwa.

“Jumlah ini merupakan jumlah yang digunakan dalam dokumen APBD dalam rangka merancang pembangunan Kota Ambon. Sementara data Disdukcapil sejak tahun 2015-2017 jumlah penduduk kurang dari 400 ribu jiwa. Secara otomatis  jumlah ini tidak riil sebab setiap tahun jumlah penduduk mengalami progress sebesar3%,” jelasnya.

Karena itu, sesuai dengan hasil rapat antara KPU Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon,  Disdukcapil harus lakukan koordinasi dengan Kepala Desa/ Raja/Lurah terkait dengan jumlah riil warganya.

“Verifikasi harus dilakukan dari desa/negeri maupun kelurahan  yang kemudian dicombain dengan data dari Disdukcapil. Karena Kepala Desa, Raja maupun Lurah mengetahui jumlah akibat pertambahan penduduk yang terjadi di wilayah masing-masing setiap tahunnya,”imbuhnya.

Ditambahkan Latupono, verifikasi iniperlu dilakukan guna menghindari berbagai complain saat dilakukan Pilgub maupun Pileg nantinya.(MT-01)