Astaga… Oknum Jaksa Terima Suap 5.4 M ? Ini Penjelasan Kasie Penyidik Kejati Maluku

by -151 Views
Ambon, Mollucastimes.Com- Penyitaan rumah Roland Matruty yang dibeli dari Hentjie Toisuta tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) skandal pembelian lahan dan gedung untuk kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut (BM) yang disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa minggu lalu menuai polemik. Beda pendapat antara Kuasa Hukum Roland Matruti, Mourits Latumeten, SH dan Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ledrik. V. M. T. Takandengan, SH, MH.
Tim Kejaksaan Tinggi Maluku pun dituding telah menerima suap untuk menghentikan proses pemeriksaan tersangka kasus  dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) skandal pembelian lahan dan gedung untuk kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut (BM) Hentjie Toisuta. Tak tanggung tanggung tudingan besaran rupiah untuk “membungkam” Jaksa berada pada kisaran 5.4 Miliar rupiah.  
Mendapat “semprot” dari Roland Matruti,SH Cs, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kasie  Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ledrik. V. M. T. Takandengan, SH, MH. pun angkat suara. 
Saat ditemui wartawan diruangannya,Kamis (13/10/2016), Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ledrik. V. M. T. Takandengan, SH, MH, membantah tudingan yang diduga disampaikan, Mourits Latumeten, SH. 
” Saya secara pribadi maupun kapasitas selaku Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku membantah semua tuduhan Mourits Latumeten yang mengarah ke pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tidak benar, deliknya kan delik aduan, sehingga pertanyaannya kenapa Mourits Latumeten heus publikasi ke medsos maupun media masa, kalupun ia sudah mempunyai bukti yang kuat laporkan saja ke pihak yang lebih tinggi, tetapi kalaupun kepentingan Mourits Latumeten adalah kepentingan pembelaan kliennya silahkan di tunggu di persidangan “ ungkap Takandengan.
Takandengan juga menambahkan, saat membaca pernyataan yang disampaikan oleh Mourits Latumeten yang diulas di medsos maupun media cetak, tuduhan yang diungkapkan Mourits Latumeten kepada Penyidik Kejati Maluku seolah-olah mensabotase kasus Bank Maluku Cabang Surabaya untuk tidak dibahas dalam persidangan, pihak Jaksa tidak dapat memeriksa pemilik lahan, jaksa mendisposikan kasus lintas Repo dan Repo, dan kemudian indikadasinya Jaksa terima Uang, sehingga pihak Jaksa Kejati Maluku telah siap untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“ Kasus Return Of Repo (Repo) tidak akan berhenti, sehingga pihak Kejaksaan Tinggi Maluku telah membuktikan Kapasitas Sumber Daya Manusia yang di miliki Kejati Maluku dalam menangani perkara kasus Bank Maluku Cabang Surabaya, yang mana perkara tersebut sudah cukup lama berproses dan dari pihak Penyidik Kejati Maluku pun telah memiliki etiket baik untuk menangani masalah ini dari tingkat penyidikan sampai ke tingkat penuntutan, sehingga pihak Kejati Maluku telah menyampaikan ke Masyarakat untuk dapat menuntaskan permasalahan tersebut, Repers Repo tidak akan pernah berhenti karena itu merupakan prioritas Tim Penyidik Kejati Maluku karena merugikan negara sebesar 238 Milyar,” tegasnya. (Mg-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *