Ambon,MollucasTimes.Com-Guna menjawab rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku untuk mengamankan kepemilikan kendaraan dinas yang ada di lingkup Pemkot Ambon, Bagian Umum dan Perlengkapan menggelar rekonsiliasi terhadap kendaran dinas pada lingkup Kota Ambon.
Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bagian Perlengkapan Bagian Umum dan Perlengkapan Kota Ambon, Poppy R. Aunalal, Selasa 28/11/17.
“Rekonsiliasi ini dilakukan berpatokan pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Maluku untuk mengamankan seluruh bukti kepemilikan kendaraan milik PemerintahKota Ambon,” jelas Aunalal.
Diakuinya, rekonsiliasi ini juga bertujuan untuk menata kembali kendaraan dinas yang masih berada pada pemegang kendaraan di setiap SKPD.
“Kami menerima informasi bahwa masih ada kendaraan yang tidak layak maupun rusak berat namun masih digunakan. Ada yang sudah rusak tapi tidak mendapat perhatian dari pemegang kendaraannya. Ini persoalan,” akunya.
Padahal seharusnya kendaraan yang tidak layak atau rusak berat tersebut dapat diputihkan.
“SKPD pemegang kendaraan dapat mengajukan permohonan pemutihan kendaraan sehingga tidak lagi menerima anggaran bahan bakar minyak. Sebab jika tidak diputihkan kendaraan tersebut aktif tercatat pada Bagian Aset, menimbulkan kerugian karena masih mendapat anggaran bahan bakar minyak padahal telah rusak berat,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan monitoring bagi kendaraan dinas yang pantang melakukan rekonsiliasi.
“Seluruh SKPD harus dimonitoring. Setelah terdata, secara otomatis dapat diketahui jumlah riil kendaraan dinas yang masih termasuk aset Pemkot Ambon,” pungkasnya.
Rekonsiliasi ini akan berlangsung dari tanggal 28-30 November 2017 bertempat di Halaman Parkir Belakang Pemkot Ambon. (MT-01)