“Batu Merah dan Urimessing menjadi tujuan pemekaran, sekaligus memperpendek rentang kendali Pemerintah Negeri dan Pemerintah Kota Ambon,” tandas Wattimena, disela Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 disertai Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu 16/04/2025.
Ambon,moluccastimes.id-Dengan melihat perkembangan penduduk di Kota Ambon dan upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Ambon berencana melakukan pemekaran wilayah 2 negeri di Kota Ambon.
“Batu Merah dan Urimessing menjadi tujuan pemekaran, sekaligus memperpendek rentang kendali Pemerintah Negeri dan Pemerintah Kota Ambon,” tandas Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, disela Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 disertai Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu 16/04/2025.
Disebutkan beban sosial masyarakat dinilai tidak mampu dijalankan oleh Pemerintah Negeri setempat karena terlalu besar jangkauan wilayah.
“Walaupun hal ini harus dibarengi dengan kajian namun disisi lain, menjadi kebutuhan sehingga penyelenggaraan pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik. Kajian akan kita lakukan secara bersama dengan legislatif,” tandasnya.
Wali Kota menyatakan, pemekaran kedua negeri juga tidak lalu menghilangkan status negeri adat.
“Pemekaran ini hanyalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sedangkan status tetaplah negeri adat,” tegasnya. (MT-01)