Berkas Tahap II Tersangka Tipikor, mantan Kakacabpem Pos Werinama, Kini Ditangan Kejati Maluku

by -145 Views

Kejaksaan Tinggi Maluku menerima pelimpahan berkas tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari Direskrimsus Polda Maluku.

Ambon,moluccastimes.id-Kejaksaan Tinggi Maluku menerima pelimpahan berkas tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari Direskrimsus Polda Maluku.

Demikian Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H.,M.H, Selasa 05/11/2024.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri SBT, akan mempersiapkan Administrasi Perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Ardy.

Tersangka AL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terhadap tersangka “AL” saat ini, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan.

Tersangka AL adalah mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Werinama), diduga melakukan penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.

Berkas tahap II tersebut diterima oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Rozaly Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati Maluku) dan Grace Siahaya, S.H.,M.H bersama dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H.,M.H (PLT. Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Timur).(MT-01)