Birokrasi Diganti, Netralitas ASN SBB Dipertanyakan

by -77 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Perombakan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh Penjabat Bupati Sementara Ujir Halid dinilai akan mengganggu netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak 15 Februari 2017 dan dapat mengganggu kelancaran pelayanan publik di Kabupaten SBB.

Setelah demonstrasi yang dilakukan  beberapa waktu lalu berkaitan dengan pelantikan pejabat eselon II SBB oleh Penjabat Bupati SBB Ujir Halid, kini Akademisi pun angkat bicara.

Sostones  Sisinaru, SH, M.Hum Akademisi Hukum Tata Administrasi Negara Universitas Pattimura, sekaligus Sekretaris Eksekutif Bidang Hukum Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, yang juga merupakan Tokoh Mudah Seram Bagian Barat kepada Mollucastimes.Com di Ambon, Sabtu (14/01/2017) menilai, proses pergantian pejabat eselon II di Kabupaten Seram Bagian Barat yang dilakukan berulang-ulang akan mengganggu jalannya pemilihan kepalah daerah serta berkaitan dengan netralitas PNS dan mengganggu jalannya pelayanan publik bagi masyarakat Seram Bagian Barat. Pasalnya momen Pilkada sudah sangat dekat yakni tanggal 15 Februari 2017.  Namun fakta dilapangan saat ini birokrasi di Kabupaten SBB masih saja digonta gantikan.

Proses pergantian tersebut  sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni  pertama oleh Jacobus Putilehalat diakhir masa periodenya sebagai Bupati SBB menggantikan dan melantik pejabat eselon II yang baru dan hal tersebut menuai polemik karena menurut keputusan menteri itu ada bermasalah. Selanjutnya tidak lama kemudian Penjabat Bupati SBB Ujir Halid juga kemudian menggantikan dan melantik beberapa pejabat eselon II yang baru.

“Saya tidak membela siapa-siapa dalam hal ini, akan tetapi melihat fenomena ini menjadi satu bumerang bagi pemerintah daerah khususnya SKPD dan netralitas PNS Patut dipertanyakan” tegas Sisinaru

Dijelaskannya, apabila hal tersebut dilakukan maka dinilai proses tersebut merupakan ajang politik untuk mendudukan orang-orang tertentu pada jabatan-jabatan struktural, apalagi proses tersebut dilakukan mendekati proses pemilihan kepalah daerah yang baru. Hal ini dapat menimbulkan presfektif masyarakat bahwa proses itu merupakan satu proses politik dalam kelompok atau golongan tertentu.

Sisinaru berharap kedepan proses-proses seperti itu tidak boleh lagi terjadi, karena dapat mempengaruhi Netralitas ASN itu sendiri dan mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat. Karena apabila birokrasi goyah maka pelayanan publik juga tidak akan berjalan dengan baik.

“Saya sebagai anak daerah sekaligus sebagai akademisi mengusulkan bagi pemerintah daerah bahwa hal ini sebenarnya harus dihentikan sementara waktu, kareana kalau terus menerus seperti ini masyarakat akan meragunakn netralitas ASN” ujar Sisinaru

Menurutnya, undang-undang ASN jelas bahwa PNS harus Netral pada saat Pilkada dalam kondisis apapun, oleh karena itu para pejabat Negara dalam hal ini Penjabat bupati SBB, Gubernur Maluku, Bahkan Menteri dalam Negeri  dapat melihat hal ini agar tidak terulang lagi.

“Saya rasa peran Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, harus juga melihat kondisi ini, suapaya tidak ada lagi seperti ini. Saya berharap seperti itu” tandasnya

Sisinaru juga berharap agar masyarakat Seram Bagian Barat dapat menjaga kelancaran Pilkada agar dapat berjalan lancar samapai terpilihnya pemimpin SBB yang baru.

“Pilkada yang damai itukan diidam-idamkan oleh semua masyarakat, terutama masyarakat seram bagian barat yang akan memilih seorang bupati dan wakil bupati pada tanggal 15 februari 2017 nanti” harapnya (MT-08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *