BSBL Siap Tampung Sampah An Organik Pemkot Ambon

by -39 Views

“Artinya, tiap OPD harus bisa menyimpan seberapa banyak limbah kertas, arsip serta plastik untuk kemudian nantinya ditreatmen oleh BSBL sebelum dikirim sebagai bahan baku ke pasar daur ulang di Surabaya atau Jakarta,” ulas jebolan IPDN Jatinangor itu.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya mengurangi sampah an organik, penanganan secara terpadu akan dilakukan bersama Bank Sampah Bumi Lestari (BSBL) lewat penandatanganan kerja sama.

“Pemkot Ambon mengapresiasi peran BSBL yang selama ini telah mengoperasikan satu (1) bank sampah induk dan dua puluh tujuh (27) bank sampah unit di berbagai titik. Semoga kedepan, BSBL dapat menjangkau seluruh kecamatan di Kota Ambon,” ungkap Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si disela Penandatanganan bersama BSBL di Balai Kota Ambon, Senin 11/08/2025.

Dikatakan untuk Kecamatan Sirimau, akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Sehingga bisa dipilah dan kemudian residunya yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nah melalui kerjasama dengan BSBL ini kita yakin dapat mengelola sekaligus mengurangi penumpukan sampah khususnya an organik di lingkup Pemkot Ambon,” harapnya.

Disisi lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, A. J Hehamahua, AP, M.Si menyatakan penandatanganan merupakan langkah penanganan yang simpel dan terukur terutama dalam mengelola sampah limbah kertas serta arsip yang tidak terpakai lingkup Pemkot Ambon.

Terkait hal itu, lanjutnya, pihaknya akan memberikan target kepada masing-masing OPD.

“Artinya, tiap OPD harus bisa menyimpan seberapa banyak limbah kertas, arsip serta plastik untuk kemudian nantinya ditreatmen oleh BSBL sebelum dikirim sebagai bahan baku ke pasar daur ulang di Surabaya atau Jakarta,” ulas jebolan IPDN Jatinangor itu.

Diingatkan juga bahwa pemusnahan arsip harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemusnahan arsip harus tidak serta merta dilakukan, harus melalui beberapa pentahapan, diantaranya penilaian apakah arsip tidak lagi memiliki kegunaan sehingga dapat dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Harus ada panitia untuk mengawasi serta menyusun daftar arsip yang diudulkan untuk dimusnahkan. Setelah itu ditetapkan dengan keputusan dengan mempertimbangkan hasil penilaian rekomendasi panitia setelah itu baru dapat dimusnahkan, dicacah, dibakar. Yang terakhir adalah pembuatan berita acarabahwa arsip telah dimusnahkan sesuai aturan,” paparnya.

Dirinya berharap dengan dukungan sembilan (9) unit mobil pengangkut sasampah an organik dapat dikirim ke BSBL.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *