Buka Pertemuan Reguler KPBP Tuna Promal, Sekda Ungkap Harapan Gubernur

by -16 Views

 

Diharapkan lewat KPBP tersebut dapat membahas tantangan yang dihadapi serta konflik pemanfaatan ruang laut sehingga tidak berimplikasi buruk terhadap pangan laut.

Ambon,moluccastimes.id-Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 107/KEPMEN-KP/2015 yang telah diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029, maka potensi sumber daya perikanan Maluku tersebar pada 3 Wilayah Pengelola Perikanan (WPP) .

Demikian Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH, LL.M yang diwakili Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie saat membuka Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Provinsi Maluku, di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Kamis 22/05/2025.

“Tiga WPP tersebut yaitu 714 Laut Banda,715 Laut Seram dan 718 Laut Aru,” sebutnya.

Dikatakan secara geografis Provinsi Maluku termasuk bercirikan Kepulauan dengan luas wilayah yang didominasi laut sebesar 92,4%.

“Ketiga WPP ini merupakan wilayah potensi produksi tuna nasional, dan telah dimasukkan dalam Rencana Nasional Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol. Jenis tuna yang dominan adalah tuna sirip kuning yellow fin tuna, yang selama ini masih ditangkap secara tradisional menggunakan alat pancing nelayan skala kecil dan telah bersaing ketat di pasar internasional,” jelasnya.

Diharapkan lewat KPBP tersebut dapat membahas tantangan yang dihadapi serta konflik pemanfaatan ruang laut sehingga tidak berimplikasi buruk terhadap pangan laut.

“Tantangan yang dihadapi adalah Rumpon yang harus dibahas sejalan dengan misi ke-lima yakni pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau sumber daya alam yang berkelanjutan,” tambahnya.

Karena itu, kebijkan yang diambil adalah penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penetapan dan alokasi rumpon untuk perairan di bawah 12 mil.

“Secara Nasional KKP melalui Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, telah mengatur penempatan dan alokasi rumpon di Maluku, untuk wilayah pesisir di atas 12 mil laut. Pemerintah Provinsi Maluku serius dengan hal tersebut sehingga telah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang penetapan dan alokasi rumpon untuk perairan di bawah 12 mil,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan yang dapat diterjemahkan sesuai kebutuhan real di lapangan, kemudian dapat dilegalkan menjadi pedoman dan rujukan bersama dalam pengelolaan perikanan tuna di Provinsi Maluku.

Hadir juga pada kesempatan itu perwakilan Dirjen KKP, Akademisi, Perwakilan Bakamla Maluku, Perwakilan Danlantamal IX Ambon, KSOP Ambon, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Cabang Dinas Perikanan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, dan stakeholder terkait. (MT-01)