Bukti Komitmen, Seluruh Korban Tabrakan Kereta Cicalengka Dijamin Jasa Raharja

by -138 Views

Jakarta,moluccastimes.com-Santunan sebagai perlindungan dasar merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat dan sebagai BUMN yang bertanggungjawab, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. 

“Kami menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 5 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Juga dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar 50 juta ruppiah yang diserahkan kepada ahli waris sah,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Jumat 05/01/2024.

Lanjutnya, untuk korban luka, pihaknya telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Respon yang kami lakukan sangat cepat dan sigap, petugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mendata korban demi perceptan penyerahan santunannya. Peristiwa tabrakantersebut terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. Menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Saat ini para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC,” jelasnya rinci.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya ketiga korban.

“Kami berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dari Tuhan. Dan untuk korban luka-luka segera pulih secepatnya dan berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing,” pungkasnya. (MT-01) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *