Cabuli Anak Dibawah Umur, WDF Terancam 15 Tahun Penjara & Denda 5 M

by -134 Views

Ambon,moluccastimes.com-Pria Parubaya WDF (50) terancam penjara paling kurang 5 tahun atau maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), akibat melakukan perbuatan bejat setubuhi anak gadis dibawah umur ANDF (15) saat hendak pulang sekolah.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janete S. Luhukay, Senin 08/05/2023.

“Saat ANDF pulang sekolah bertemu dengan pelaku di pangkalan ojek Mangga Dua. WDF sempat mengajak korban makan bakso, namun ditolak oleh korban. Pelaku terus memaksa sambil memegang tangan korban kemudian menarik  naik ke sepeda motor milik pelaku. Bukannya dibawa makan bakso tetapi ke penginapan di Batu Capeu, Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe,” ungkap Luhukay.

Singkat cerita pelaku dan korban sudah berada dalam salah satu kamar dan duduk berdampingan sambil berbincang-bincang.

“Pelaku kemudian membuka kancing baju seragam korban namun ditolak oleh korban. Pelaku tetap berusaha membuka kancing dengan ancaman korban harus mengganti semua uang yang telah pelaku berikan kepadanya selama ini bahkan akan memviralkan foto korban. Akibat takut, korban pun melakukan apa yang diminta pelaku dan akhirnya terjadilah peristiwa tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5x dilokasi yang berbeda. Pertama, bulan Januari 2023 di Siwang, kedua di Mahia, ketiga, keempat, kelima di penginapan Batu Capeu. Sementara korban mengalami luka robek pada kemaluan. 

Peristiwa yang dilaporkan ke Polresta Ambon pada Jumat 21 April 2023 itu, kini masuk dalam tahap penyidikan.

Pelaku diancam hukuman Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (MT-01)