Cancel “Force Majeure”, GM Bandara Int Pattimura : Kompensasi Refund & Reschedule, Wewenang Maskapai

by -9 Views
Johan Seno Acton

“Jika terjadi penundaan (delay) atau pembatalan (cancel) penerbangan, tanggung jawab mengenai kompensasi, refund, atau reschedule sepenuhnya berada di bawah kendali pihak maskapai (airlines),” ucapnya memastikan.

Ambon,moluccastimes.id-Menghadapi situasi pembatalan sejumlah penerbangan akibat kondisi alam (force majeure), manajemen PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Pattimura Ambon menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kenyamanan para penumpang yang berada di area terminal.

Proses refund & reschedule di masing-masing maskapai

“Kami terus melakukan berbagai upaya maksimal demi menjaga kenyamanan penumpang. Di antaranya adalah dengan memastikan seluruh fasilitas pendingin ruangan (AC) beroperasi secara optimal agar ruangan tetap sejuk, menjaga kebersihan fasilitas umum serta ruang tunggu, hingga menyiagakan petugas operasional guna membantu memberikan arahan dan informasi yang dibutuhkan para calon penumpang,” ungkap General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, Rabu 14/10/2026.

Sementara bagi seluruh penumpang yang jadwal penerbangannya berstatus batal (cancel), penumpang diarahkan ke loket Customer Service masing-masing maskapai.

“Di loket tersebut, penumpang dapat langsung memproses pengembalian dana (refund) maupun melakukan penjadwalan ulang (reschedule),” tandas pria smart itu.

Melalui momentum ini, lanjutnya, pihaknya kembali memberikan edukasi kepada masyarakat terkait batasan wewenang.

“Jika terjadi penundaan (delay) atau pembatalan (cancel) penerbangan, tanggung jawab mengenai kompensasi, refund, atau reschedule sepenuhnya berada di bawah kendali pihak maskapai (airlines),” ucapnya memastikan.

Ditambahkan, bahwa tugas utama pengelola bandara adalah memastikan keandalan fasilitas terminal, menjaga ketertiban, serta membantu penyampaian informasi penerbangan.

“Khusus untuk pembatalan yang disebabkan oleh faktor cuaca buruk (force majeure), pihak maskapai akan memberikan opsi refund atau penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya tambahan kepada penumpang, sesuai ketersediaan,” jelasnya.

Jebolan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug ini menegaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan (safety and security) penerbangan selalu menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

“Terkait hal tersebut atas nama manajemen Bandara Int Pattimura, kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengguna jasa bandara atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kondisi alam yang masih berlangsung ini,” pungkasnya. (MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *