“Harapan kita, semoga hal ini bisa menjadi contoh bahwa pencapaian yang luar biasa yang diberikan oleh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” terang Kapolres.
Tanimbar.moluccastimes.id-Selama tahun 2024, 301 Laporan Polisi yang diterima, 187 diantaranya berhasil diselesaikan atau sebanyak 62%.
Demikian Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., saat menggelar Pers Release Akhir Tahun di Ruang Gelar Anindya Yodha Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa 31/12/24.
“Perbandingan antara kejadian tahun 2023 dengan 2024 mengalami peningkatan naik 35 kasus, sedangkan untuk penyelesaiannya naik 4 kasus. Hal ini berkaitan dengan perbandingan antara Tahun 2023 dan Tahun 2024,” jelasnya.
Kejahatan konvensional, lanjutnya, didominasi oleh tindak pidana penganiayaan dan kekerasan bersama terhadap orang sesuai penelitian akibat dari konsumsi miras tradisional berupa sopi.
“Karena itu, produsen sopi lebih bijaksana. Sopi secara pribadi bisa untuk menyekolahkan anak, namun secara umum mampu memicu konflik antar desa, juga berdanpak bagi remaja yang tidak melanjutkan pendidikan. Alihkan perhatian mengolah sumber daya alam lain seperti kelapa menjadi minyak kelapa,” jelasnya.
Lanjutnya, kejahatan terhadap Perempuan dan Anak naik 1 kasus dan penyelesaian naik 24 kasus di tahun 2024. Tahun
2023 terdapat 97 kejadian, tahun 2024 terdapat 98 kejadian. Tahun 2023 kasus diselesaikan baru 33 kasus dan 2024 diselesaikan 57 kasus. Kasus tersebut didominasi oleh masalah persetubuhan terhadap anak.
Tahun 2023 sebanyak 39 kasus, Tahun 2024 sebanyak 41 kasus di tahun 2023 urutan kedua kekerasan terhadap anak, urutan tiga perbuatan cabul terhadap anak 25 kasus. Tahun 2024 urutan kedua KDRT, urutan ketiga kekerasan terhadap anak (perzinahan) perdagangan orang, di tahun 2024 ada dua kasus dan satu kasus sudah selesai dan satu kasus sementara diproses. Kekerasan seksual, pemerkosaan dan penelantaran keluarga untuk tahun 2024 tidak ada.
Kejahatan terhadap kekayaan negara ada tiga jenis kejahatan yaitu minyak dan gas di Tahun 2023 tidak ada, sedangkan pada Tahun 2024 terdapat 4 kasus yang dilaporkan, yang mana dua kasus sudah diselesaikan dan dua kasus lagi masih dalam proses. Terkait sumber daya alam dan ekosistem yakni burung endemis terdapat satu kasus di tahun 2023 dan 2024. Terkait kasus dimaksud Polres Kepulauan Tanimbar telah bekerja sama dengan BKSDA.
Kasus ITE tahun 2023 dan 2024 satu kasus dan semuanya sudah diselesaikan. Kemudian data kasus Trans Nasional yaitu penyelundupan orang dari Nepal ke Australia di tahun 2023 dan di tahun 2024 tidak ditemukan lagi. Berkaitan dengan kasus narkotika ada empat kasus dan sudah diselesaikan. Tahun 2024 ini ada empat kasus ditemukan, baru diselesaikan tiga kasus, satu kasus masih dalam proses.
Dalam hal Kasus Laka lantas terjadi penurunan, dan penyebab penurunan ini dapat dipastikan terdapat dua hal, yang pertama karena keaktifan dari petugas di lapangan sehingga Masyarakat bisa tertib berlalu lintas, yang kedua karena kesadaran Masyarakat sudah meningkat. Tahun 2023 laka lantas terdapat 61 kejadian dan 52 kasus telah diselesaikan. Untuk tahun 2024 terjadi 37 kasus laka lantas dan 23 kasus telah diselesaikan.
“Dari aspek korban yang meninggal dunia terjadi penurunan artinya kecelakaan yang terjadi tidak menimbulkan fatalitas yang berarti” jelas Kapolres.
Tahun 2023 korban meninggal dunia sebanyak 16 orang dan tahun 2024 yang meninggal 9 orang. Dan korban luka berat tahun 2023 berjumlah 19 orang, tahun 2024 berjumlah 11 orang. Tahun 2023 korban luka ringan 57 orang, sedangkan Tahun 2024 sebanyak 36 orang. Sehingga kerugian materiil dapat ditekan di tahun 2023 yakni Rp. 203.100.000 dan tahun 2024 berjumlah Rp. 70.200.000, hal ini berkaitan dengan aspek operasional.
Terkait dengan penilaian dari masyarakat terhadap kinerja Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar telah berkomitmen untuk memberikan tindakan kepada personel Polres yang melakukan pelanggaran. Sesuai data yang ada tahun 2023 ada 24 laporan yang masuk di Propam. Dan semua laporan pelanggaran personel Kepolisian telah diselesaikan.
Namun masalahnya bervariatif dimana 16 kasus dimediasi karena 6 terbukti dan dua kasus tidak terbukti. Dan yang terbukti mendapat sanksi administratif lalu juga mendapat penempatan khusus. Tahun 2024 laporan yang masuk sebanyak 37 laporan, baru diselesaikan 34 dan masih tersisa 3 laporan yang masih dalam proses penyelidikan. 20 kasus sudah dimediasikan, 11 terbukti kemudian 3 kasus tidak terbukti. Dan penyelesaian baru 90 persen.
“Harapan kita, semoga hal ini bisa menjadi contoh bahwa pencapaian yang luar biasa yang diberikan oleh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” terang Kapolres.
Press Release yang dipimpin dan disampaikan langsung oleh Kapolres ini didampingi Wakapolres Kompol Frihamdeni, S.H., S.I.K., M.A., para Pejabat Utama Polres, para Kasat, Kasi beserta Perwira Staf maupun Personel Polres Kepulauan Tanimbar, serta menghadirkan sejumlah Awak Media online maupun elektronik. Selain itu,10 Orang pelaku yang terlibat tindak pidana pun turut dihadirkan.(MT-01)