“Sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari pendekatan psikologi sosial untuk membangun efek jera dan menormalisasi perilaku disiplin membuang sampah sesuai jadwal bagi siapa saja tanpa tebang pilih sehingga ada keadilan serta kepercayaan publik,” tandas Lekransy.
Ambon,moluccastimes.id-Selama periode Januari–Februari 2026, kamera pengawas (CCTV) merekam 1.642 pelanggaran buang sampah di luar jam yang ditentukan pada 7 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, DR. Ir. Ronald Lekransy, M.Si, data tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Ambon untuk memperketat pengawasan dan segera menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Pria smart itu merincikan sejak Januari 2026 tercatat 862 pelanggaran dan Februari 780 pelanggaran sehingga total pèelanggaran sebanyak 1.642 yang dilakukan warga.
“Data ini kami kirim setiap hari dalam bentuk laporan PDF ke DLHP sebagai bahan monitoring dan evaluasi. Adapun tujuh lokasi rawan pelanggaran, yakni Petak 10, Nusaniwe, Tulukabessy (depan Indomaret), Batu Merah, Belakang Soya, Waiheru, dan Wayame,” ucap Lekransy, Selasa 03/03/2026.
Ayah satu putri ini menyatakan pemanfaatan CCTV menjadi instrumen penting dalam memastikan kedisiplinan warga sekaligus mendukung kebijakan pengendalian sampah di Kota Ambon.
Berikut data rinci yang masuk :
Januari 2026, pelanggaran mencapai 862 kasus pada 2 wilayah yaitu Batu Merah: 265 orang (30,74%) dan Tulukabessy: 264 orang (30,63%)
Kedua titik tersebut menyumbang lebih dari 60 persen total pelanggaran Januari sehingga dibutuhkan penguatan sosialisasi dan pengawasan.
Februari 2026 mengalami penurunan menjadi 780 kasus, diimbangi lonjakan di Nusaniwe sebanyak 167 pelanggaran (21,41%); Tulukabessy: 184 orang (23,59%); Batu Merah: 179 orang (22,95%): Waiheru: 22 orang (2,82%) yang pada Januari 2026 tidak memiliki pelanaggaran.
Ditegaskan, lonjakan di Nusaniwe dan munculnya kasus di Waiheru menunjukkan pola pelanggaran yang dinamis dan berpindah lokasi sehingga pendekatan yang dilakukan harus lebih menyeluruh dan konsisten.
Oleh sebab itu, dari sisi regulasi disiapkan bersama DLHP Kota Ambon sebagai Leading Sector, untuk melakukan pendekatan secara menyeluruh dan konsisten termasuk sanksi sosial hingga denda administrasi akan diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota.
“Sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari pendekatan psikologi sosial untuk membangun efek jera dan menormalisasi perilaku disiplin membuang sampah sesuai jadwal bagi siapa saja tanpa tebang pilih sehingga ada keadilan serta kepercayaan publik,” tandas Lekransy.
Disisi lain, Sebagai OPD penanggung jawab teknologi informasi, Dinas Kominfo memastikan dukungan penuh melalui optimalisasi pemantauan tujuh titik CCTV, penyediaan data terverifikasi, serta sistem dokumentasi dan pelaporan yang lebih akurat. (MT-01)
