“Mudah-mudahan sistem pembayaran ini segera berlaku di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Ambon,” ujar Toisuta.
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi meluncurkan inovasi pembayaran digital untuk retribusi sampah rumah tangga melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Langkah strategis yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan modernisasi tata kelola keuangan daerah.
Acara peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta, S.Sos dalam rangkaian apel pagi yang dihadiri oleh Sekot Ambon, para pimpinan OPD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon, Selasa, 06/10/2026.
Prosesi peluncuran ditandai secara simbolis dengan pemindaian (scanning) kode QRIS sampah.
Dalam kesempatan tersebut, Toisuta memberikan apresiasi yang tinggi kepada DLHP Ambon atas terobosan daring ini. Ia mengungkapkan bahwa sistem ini sebelumnya telah sukses melewati tahap uji coba (pilot project) di Kelurahan Waihaong pada 1 Oktober 2026.
Program modernisasi ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara Pemkot Ambon, DLHP, dan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.
“Mudah-mudahan sistem pembayaran ini segera berlaku di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Ambon,” ujar Toisuta.
Apresiasi untuk Pahlawan Kebersihan
Tidak hanya berfokus pada sistem digital, Pemkot Ambon juga menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan para pekerja di lapangan. Momen apel pagi tersebut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan dan buruh sampah.
Bantuan yang diserahkan meliputi perlengkapan esensial seperti:
• Pakaian kerja: Rompi pelindung dan mantel hujan (jas hujan).
• Alat kebersihan: Sapu lidi dan garu sampah.
• Jaminan sosial: Paket sembako sebagai bentuk dukungan pangan bagi para petugas.
Amankan Aset Negara, Serahkan 9 Sertifikat Tanah
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Ambon secara resmi menyerahkan 9 sertifikat tanah aset daerah. Penyerahan legalitas hukum ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
Langkah taktis ini diambil sebagai wujud komitmen pemda dalam mengamankan aset daerah dari aspek administrasi, fisik, hingga hukum.
Selain itu, sertifikasi ini merupakan bagian dari pemenuhan area intervensi manajemen aset dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan kejelasan status hukum ini, Pemkot Ambon memastikan setiap jengkal tanah milik pemerintah terlindungi dengan baik dan terhindar dari potensi sengketa atau konflik lahan di masa depan.
Pemkot pun menyampaikan terima kasih kepada kantor BPN Ambon atas percepatan legalitas aset daerah tersebut.(MT-01)





