Dijamin UU No 33 Tahun 1964, PT JR Jamin Korban Speedboat Dua Nona

by -138 Views

“Seluruh korban dijamin dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara,” ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Ambon,moluccastimes.id-Seluruh korban kecelakaan tenggelamnya speedboat Dua Nona, Jumat 03 Januari 2025 di perairan Tanjung Samala, Pulau Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Dari total 28 penumpang, 20 diantaranya selamat sedangkan 8 lainnya meninggal dunia.

“Seluruh korban dijamin dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara,” ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Dewi menjelaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan akurat bagi penumpang korban kecelakaan.

Ia juga menambahkan bahwa Jasa Raharja kini memiliki sistem terintegrasi yang mencakup dinas perhubungan, kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, serta mitra kerja lainnya.

“Dengan sistem tersebut, petugas Jasa Raharja di lapangan dapat segera berkoordinasi begitu menerima laporan kecelakaan, sehingga santunan dapat disalurkan dengan lebih cepat,” tandasnya.

Wanita smart itu juga menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut.

“Kami turut berduka cita semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan oleh Tuhan. Lewat peristiwa ini kita himbau agar masyarakat
selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan. Sekaligus terimakasih kepada mitra kerja yang telah membantu kelancaran proses penyampaian santunan kepada para korban,” ucapnya

Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah yang diberikan secara langsung di kediaman para ahli waris oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Erwin Setia Negara yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat serta Staf.

Dari 8 orang korban meninggal dunia, terdapat 3 korban dengan ahli waris berdomisili di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sehingga penyerahan santunan akan dibayarkan di Provinsi Papua.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *