Dinas Perikanan Kota Ambon Benahi Retribusi Tempat Lelang Ikan

by -143 Views

Ambon,moluccastimes.com-Dinas Perikanan Kota Ambon sementara melakukan pembenahan tata kelola pemasaran ikan melalui penagihan retribusi tempat pelelangan ikan.

Demikian Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, F. Maail, S.Pi, MT, Senin, 20/03/2023.

“Selama ini penagihan retribusi belum diberlalukan sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2012.  Artinya retribusi yang ditagih tidak ditentukan besaran nominalnya, sesuai Perda dimaksud. Nah, karena Perda tentang retribusi tempat pelelangan ikan sudah ada, maka kita harus menjalankannya,” jelas Maail.

Disebutkan ibu satu putri itu, besaran retribusi yang harus ditagih adalah 3,5% dari harga jual ikan.

“Kita sangat berharap dengan pengoptimalan penagihan retribusi tempat pelelangan ikan ini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor perikanan,” timpalnya.

Maail mengungkapkan jenis ikan yang masuk dalam tempat pelelangan ikan diantaranya Ikan Pelagis Kecil, seperti Momar (Layang), Komu (Tongkol), Kawalinya (Selar), juga untuk  Make, Puri (Teri), Tatihu (Tuna) dan Cakalang, serta jenis ikan lainnya yang merupakan dominan hasil tangkapan.

“Kita sementara mengevaluasi Sontong (Cumi) dan ikan batu batu (ikan karang)  yang merupakan salah satu hasil perikanan,  dapat juga dimasukkan dalam penagihan retribusi,” timpalnya.

Selain retribusi tempat pelelangan ikan, Dinas Perikanan menurutnya juga sementara jajaki terkait pembenahan pemungutan di tempat pendaratan ikan.

“Ini sementara kami jajaki, sebab memang benar untuk memungut di tempat pendaratan ikan harus sesuai dengan peraturan daerah. Karena itu substansi ini sementara kami godok dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah,” tandasnya.(MT-01)