Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Minta Kejari Selesaikan Kasus Jumbo Dana Panwas Malteng

by -69 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-Kejari Maluku Tengah dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka dugaan kasus “Jumbo” korupsi dana Panitia Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2016-2017 yang sarat intervensi pihak-pihak tertentu.

Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat yang juga Pemerhati Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Malteng, Rian Idris Senin 05/02/18.

Menurut Rian,  yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran Panwas tahun 2016-2017 adalah mantan Sekretaris Panwas sebagai kuasa pengguna anggaran serta Stenly Mailissa selaku Ketua Panwas saat itu.

“Pasalnya  tugas dan fungsi bendahara hanya sebatas menerima dan mengelola keuangan berdasarkan  petunjuk ketua maupun sekretaris Panwas,” akunya.

Yang sangat mengherankan pihaknya,  mantan Ketua Panwas Stenly Mailissa dan mantan Bendahara tidak tersentuh hukum, padahal  keduanya paling bertanggung jawab atas penggunaan dana Panwas sebesar 10,6 miliar tersebut.

“Saya menilai, dalam penegakan hukum terkait kasus ini ada berbagai intervensi pihak tertentu untuk menjebak Wattimury dan menetapkan dirinya sebagai tersangka tunggal. Padahal dalam pemeriksaan awal ada berbagai macam tuduhan dimana terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Mailissa dalam penggunaan anggaran seperti keikutsertaan istrinya ke Jakarta dan Bali dalam tugas-tugas Panwas maupun keikutsertaan orang-orang yang bukan pegawai Panwas ke Jakarta serta juga adanya indikasi pegawai fiktif yang adalah ponakan  Mailissa,” paparnya.

Ditegaskan, Kejari harus mempertanggung jawabkan pernyataannya yang dimuat berbagai media saat mengekspos pemberitaan sejak awal pengumpulan data hingga pemeriksaan saksi-saksi.

“Pernyataannya antara lain  dana Panwas ini dinikmati oleh semua unsur jajaran Panwas dan sempat menolak kehadiran Mailissa yang saat itu ingin bertemu dirinya (Kajari) di rumah dinas pada malam hari. Saya menyimpulkan “ada udang di balik batu “ dalam penanganan kasus dana Panwas Malteng tahun 2016-2017.

Lebih aneh menurutnya, uang sebesar Rp.600 juta hanya dinikmati oleh Bendahara semata.

“Padahal tugas dan fungsinya hanya menyimpan dan mengelola serta mempertanggung jawabkan penggunaannya berdasarkan rujukan Ketua maupun Sekretaris. Karena sangat tidak masuk akal sehat kalau Bendahara mengeluarkan uang tanpa sepengetahuan Ketua maupun Sekretaris,” timpal Rian.

Sebagai tokoh Pemerhati Korupsi, Rian meminta agar penyidik harus bijak dan professional.

“Karena itu kami masyarakat Malteng  mengharapkan  Kejari Malteng juga bisa menetapkan Ketua dan Sekretaris maupun unsur lain di dalam tubuh Panwas kala itu. Sehingga  tidak tercoreng martabat penegak hukum dalam ini  Kejari Malteng di mata publik,” tegasnya.

Masyarakat Malteng, lanjutnya  sudah mengetahui oknum dibalik intervensi kinerja Kejari dalam dugaan kasus ini.

“Kejari Robinson Sitorus  harus  bertindak jujur, adil dan bijaksana dalam pengusutan hingga penetapan tersangka sesuai tugas, fungsi maupun sumpah dan janji jajaran Adhyaksa, karena masyarakat sudah mengetahui oknum-oknum yang berada di balik semua ini. Kami siap untuk melawan penegakan hukum yang tidak berkeadilan di Malteng. Bahkan kami akan  melayangkan somasi kepada Kejati maupun Kejaksaan Agung untuk penanganan kasus ini,” tegasnya mengakhiri. (MT-MHS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *