Dinkes Kota Ambon Tertibkan Apotik Jual Obat & Antibiotik Tanpa Resep Dokter

by -72 Views

Ambon,mollucastimes.com-Dalam rangka mengimplementasikan rekomendasi dari Balai POM terkait temuan pemakaian obat yang tidak rasional di masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Ambon melakukan penertiban terhadap seluruh apotik yang ada di Kota Ambon.

Demikian Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes kepada mollucastimes, Rabu 21/08/19.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BPOM, ada sejumlah temuan pada apotik di Kota Ambon yang menjual obat termasuk antibiotik secara bebas tanpa resep dokter yang dapat mengakibatkan resistensi obat. BPOM kemudian memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut,” akunya.

Dikatakan, resistensi obat adalah keadaan dimana kuman tidak lagi dapat dibunuh dengan antibiotik.

“Ketika seseorang mengkonsumsi salah satu antibiotik tanpa resep dokter, maka tubuhnya akan resistensi terhadap antibiotik tersebut. Jika sudah resistensi, kemungkinan yang bersangkutan akan mengkonsumsi antibiotik lain. Padahal sesungguhnya penggunaan antibiotik yang berlebihan atau tidak rasional dapat menngakibatkan kematian,” paparnya.

Ditegaskan, Dinas Kesehatan Kota Ambon berdasarkan rekomendasi BPOM kemudian telah melakukan penertiban pada apotik di Kota Ambon.

“Dinas Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban bahkan mengontrol ijin operasi apotik. Sehingga kami berharap seluruh apotik di Kota Ambon dapat mematuhi aturan yang telah diatur juga dalam  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama dalam hal pemakaian obat tidak rasional serta penggunaan antibiotik berlebihan yang mengakibatkan resistensi,” tegas ibu tiga anak ini.

Ditambahkan, Dinas Kesehatan Kota Ambon telah menerbitkan surat edaran kepada pemilik apotik dan apoteker penanggung jawab apotik.

“Isi surat edaran diantaranya Apotik tidak menjual obat dalam jumlah banyak (Box). Apotik tidak menjual obat antibiotika (sediaan oral dan injeksi). Apotik juga dilarang untuk menjual obat keras  (K)  tanpa resep dokter, kecuali  obat yang terdaftar pada Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA). Apotik dilarang menjual alat suntik 1 ml dan 0.5 ml tanpa resep dokter. Apotik wajib melakukan pengelolaan sediaan farmasi sesuai peraturan yang berlaku. Bagi Apotik yang belum melakukan penyesuaian Surat Ijin Apotek (SIA), sesuai Permenkes RI No 9 tahun 2017, maka diberikan waktu selama satu minggu, sejak surat edaran ini dikeluarkan,” papar dokter gigi ini.

Melalui kesempatan ini, dokter gigi cantik ini menghimbau kepada masyarakat jika sakit sebaiknya ke Puskesmas.

“Periksalah kesehatan di Puskesmas terdekat. Tidak usah khawatir karena dengan menunjukkan KTP Ambon, masyarakat sudah terlayani dengan obat dan antibiotik melalui resep dokter tanpa dipungut biaya apapun. Hindarilah penggunaan obat maupun antibiotik yang dibeli dari kios kecil,” pungkasnya. (MT-01)

Dinkes Kota Ambon Tertibkan Apotik Jual Obat & Antibiotik Tanpa Resep Dokter

by -0 Views

Ambon,mollucastimes.com-Dalam rangka mengimplementasikan rekomendasi dari Balai POM terkait temuan pemakaian obat yang tidak rasional di masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Ambon melakukan penertiban terhadap seluruh apotik yang ada di Kota Ambon.

Demikian Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes kepada mollucastimes, Rabu 21/08/19.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BPOM, ada sejumlah temuan pada apotik di Kota Ambon yang menjual obat termasuk antibiotik secara bebas tanpa resep dokter yang dapat mengakibatkan resistensi obat. BPOM kemudian memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut,” akunya.

Dikatakan, resistensi obat adalah keadaan dimana kuman tidak lagi dapat dibunuh dengan antibiotik.

“Ketika seseorang mengkonsumsi salah satu antibiotik tanpa resep dokter, maka tubuhnya akan resistensi terhadap antibiotik tersebut. Jika sudah resistensi, kemungkinan yang bersangkutan akan mengkonsumsi antibiotik lain. Padahal sesungguhnya penggunaan antibiotik yang berlebihan atau tidak rasional dapat menngakibatkan kematian,” paparnya.

Ditegaskan, Dinas Kesehatan Kota Ambon berdasarkan rekomendasi BPOM kemudian telah melakukan penertiban pada apotik di Kota Ambon.

“Dinas Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban bahkan mengontrol ijin operasi apotik. Sehingga kami berharap seluruh apotik di Kota Ambon dapat mematuhi aturan yang telah diatur juga dalam  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama dalam hal pemakaian obat tidak rasional serta penggunaan antibiotik berlebihan yang mengakibatkan resistensi,” tegas ibu tiga anak ini.

Ditambahkan, Dinas Kesehatan Kota Ambon telah menerbitkan surat edaran kepada pemilik apotik dan apoteker penanggung jawab apotik.

“Isi surat edaran diantaranya Apotik tidak menjual obat dalam jumlah banyak (Box). Apotik tidak menjual obat antibiotika (sediaan oral dan injeksi). Apotik juga dilarang untuk menjual obat keras  (K)  tanpa resep dokter, kecuali  obat yang terdaftar pada Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA). Apotik dilarang menjual alat suntik 1 ml dan 0.5 ml tanpa resep dokter. Apotik wajib melakukan pengelolaan sediaan farmasi sesuai peraturan yang berlaku. Bagi Apotik yang belum melakukan penyesuaian Surat Ijin Apotek (SIA), sesuai Permenkes RI No 9 tahun 2017, maka diberikan waktu selama satu minggu, sejak surat edaran ini dikeluarkan,” papar dokter gigi ini.

Melalui kesempatan ini, dokter gigi cantik ini menghimbau kepada masyarakat jika sakit sebaiknya ke Puskesmas.

“Periksalah kesehatan di Puskesmas terdekat. Tidak usah khawatir karena dengan menunjukkan KTP Ambon, masyarakat sudah terlayani dengan obat dan antibiotik melalui resep dokter tanpa dipungut biaya apapun. Hindarilah penggunaan obat maupun antibiotik yang dibeli dari kios kecil,” pungkasnya. (MT-01)