Ambon,MollucasTimes.Com-Forum Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi Maluku memiliki makna penting dan strategis, dalam rangka membangun sinergitas program antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Demikian juga bagi Dinas tenaga Kerja Provinsi Maluku.
Hal ini diungkapkan Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Zulkifli Anwar dalam Rapat Forum Satuan Kerja Daerah (SKPD) Provinsi Maluku Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Aula Dinakertrans Provinsi Maluku, Selasa 07/03/2017.
Dikatakannya, untuk merumuskan kebijakan program dan kegiatan tahun 2018 dibidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian secara terpadu dan komprehensif dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 maka rapat perlu digelar.
“Bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian Provinsi Maluku menempati posisi yang strategis, karena berpengaruh dan mendorong upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, mendorong upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, mengatasi masalah pengangguran serta mendukung ketersediaan areal untuk ketahanan pangan daerah. Karena itu perlu dibahas program pemberdayaan dan peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja,” ungkapnya.
Menurutnya, Rapat Forum SKPD Dinaketrans merupakan rangkaian dari mekanisme Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Forum SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung, atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Ada sejumlah pencapaian yang diperoleh, namun ada juga yang perlu mendapat perhatian serta membutuhkan komitmen diantaranya Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten/Kota untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja trampil dalam menghadapi tingginya kompetisi dan masuknya tenaga kerja terampil dari Luar Negeri pada Pasar Bebas ASEAN (MEA) serta dalam menghadapi beroperasinya Blok Gas Marsela,” jelasnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku menginstruksikan setiap kabupaten kota menyiapkan persyaratan teknis dan administrasi untuk pembangunan BLK di masing-masing Kabupaten/Kota. Selain meningkatkan kualitas Balai Latihan Kerja melalui penyediaan Instruktur yang handal serta kelengkapan sarana dan prasarana latihan pada Balai Latihan Kerja dan melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi tenaga kerja dengan mengusulkan kepada pemerintah Pusat untuk dijadikan UPTP. (MT-10)