Diterima Lotharia, Gubernur Maluku Minta Tata Kelola Perikanan Dievaluasi

by -9 Views

Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi dan perhatian Pemerintah Provinsi Maluku terhadap implementasi kebijakan PIT yang dinilai berpengaruh langsung terhadap masyarakat nelayan, pelaku usaha perikanan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan pelabuhan perikanan di Provinsi Maluku.

Jakarta,moluccastimes.id-Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan aspirasi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Rabu 03/07/2025.

“Kami mengusulkan agar pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, serta dorongan untuk mengoptimalkan jumlah armada kapal di WPP 718 dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan. Selain itu, penambahan jumlah armada kapal di pelabuhan pangkalan Dobo karena kapasitas yang masih memungkinkan,” ungkap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH, LL.M

Disisi lain pria smart itu juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan PIT.

“Namun kami usulkan agar Surat Edaran terkait Transhipment yang dinilai meresahkan masyarakat di Maluku agar segera ditinjau kembali atau dihentikan. Sebab sangat penting kewenangan kita untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal perikanan yang berizin daerah dan menolak diberlakukannya penarikan PNBP untuk kapal Izin dari Gubernur. Kemudian Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (Cek Fisik) untuk kapal kewenangan Gubernur dikembalikan ke daerah,” rincinya.

Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi dan perhatian Pemerintah Provinsi Maluku terhadap implementasi kebijakan PIT yang dinilai berpengaruh langsung terhadap masyarakat nelayan, pelaku usaha perikanan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan pelabuhan perikanan di Provinsi Maluku.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan bahwa kebijakan PIT dirancang untuk menjawab berbagai permasalahan sektor perikanan yang selama ini dihadapi.

“Latar belakang kebijakan ini antara lain karena masih banyak nelayan yang belum sejahtera, ekonomi wilayah yang belum merata, serta usaha perikanan yang belum berjalan secara optimal,” ujarnya.

Latif menambahkan, kebijakan PIT diharapkan membawa sejumlah dampak positif, seperti meningkatnya kesejahteraan nelayan, tumbuhnya ekonomi wilayah berbasis zona perikanan, terciptanya lumbung ikan di tiap zona, terjaganya kelestarian sumber daya perikanan, hingga terwujudnya Indonesia sebagai playmaker perikanan dunia.

Lotharia menambahkan, seharusnya daerah dapat menarik PAD dari ijin yang dikeluarkan.

“Karena itu perlu dicari format yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan disertai koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” harapnya.

Terkait aspirasi yang disampaikan, Lotharia berjanji akan meneruskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Turut hadir mendampingi Gubernur Maluku, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin; Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rusdi Makatita; Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Ali Tualeka; serta Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Nalika Lewerissa.

Sementara yang mendampingi Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, terlihat Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Mochamad Idnillah; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd. Raup; dan Kasubag Perencanaan Perikanan Tangkap KKP.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *