DNA Pilot Project Pemprov Maluku

by -91 Views
Ambon,Mollucastimes.Com- Pelaksanaan Lounching perdana pendaftaran Daftar Nomor Aset (DNA) Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi Maluku, Senin (7/11/2016),bertempat diruangan pertemuan lantai 7 Kantor Gubernur Maluku. 
Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kasrul Selang, ST, MT dalam laporan pelaksanaan Lounching daftat nomor aset bangunan pemerintah, menegaskan pelaksanaan Pilot Project lounching DNA yang dilakukan oleh Dinas PU Provinsi Maluku lebih ditekankan pada jejak histori mengenai kapan dibangunnya bangunan tersebut, penyiapan ijin membangun (IMB) serta pelaporan administrasi dari semua dokumen-dokumen  yang telah dimasukan oleh dinas-dinas milik pemerintah mengenai kelengkapan sistem administrasi sehingga dapat mempermudah Dinas PU Provinsi Maluku sebagai institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan bangunan di Provinsi Maluku. 
” Dalam waktu dekat di tahun 2016 ini, Dinas PU Provinsi Maluku melakukan uji coba (Pilot Project) kepada tiga Instansi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi Maluku yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSUD Haulusy Ambon), Balai Diklat Dinas PU Provinsi Maluku, “ungkap Selang. 
Selain itu Selang juga menambahkan Dinas PU akan mengupayakan legalitas pelaksanaan DNA disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku,bahkan Dinas PU Provinsi juga telah berkoordinasi dengan Pansus Perda Banguna Gedung yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Maluku sehingga DNA bangunan gedung yang telah dibuat oleh Dinas PU Provinsi Maluku masuk dalam satu bagian pasal dari Peraturan Daerah, sehingga semua gedung milik pemerintah Provinsi Maluku diwajibkan memiliki daftar nama aset ,baik bangunan yang baru dibangun maupun yang sudah dibagun pada tahun-tahun sebelumnya. 
Dalam Testimoni,Kepala Perwakilan BPKP Maluku Yoni Andi Atmoko,Ak, memaparkan permasalahan dari  proses Daftar Nomor Aset (DNA) berupa masalah mengelola resiko,membangun internal kontrol,dan Pengawasan. 
” Dengan DNA dapat mengetahui seberapa besar anggaran dari proses rehabilitasi yang ada pada sebuah bangun,perubahan-perubahan dari bangunan yang didirikan melalui tata kelola dan pengawasan pendirian sebuah bangun yang baik serta dapat mempermudah pemeriksa dalam meninjau langsung proses penyelesaian pembangunan dari sebuah bangunan,” tandas Atamko. 
Selain itu juga dalam testimoni DNA yang disampaikan oleh Dekan Fakuktas Teknik Sipil UKIM yang di Wakili oleh Pembantu Rektor IV UKIM Ir.Nikolas. Retraubun,MT mengatakan yang terpenting dari DNA adalah mengenai Arsip yang dimiliki oleh sebuah instansi Pemerintah berupa serifikat yang harus dimilik dimiliki oleh instansi tersebut yang masih belum dimiliki oleh instansi-instansi Pemerintah secara menyeluruh.
Dalam Sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Maluku Hamin Bin Thahir SE mengatakan Lounching DNA, Proses pembangunan bangunan di Maluku bukan hanya dilihat dari proses pembangunan bangunan secara menyeluruh melainkan proses kesiapan kelengkapan administrasi berupa Ijin Membangun (IMB) dan Sertifikat kepememilikan Bangun sebagai sebuah persyaratan realisasi pelaksanaan Daftar Nama Aset (DNA) yang sibuat oleh Dinas Pekerjaan Umu Provinsi Maluku. (Cr-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *