DPRD Kota Ambon Bentuk Panja Evaluasi Pajak & Retribusi Daerah, Pormes : Bukan Cari Kambing Hitam

by -50 Views

“Evaluasi yang kita lakukan bukan untuk mencari siapa kambing hitam yang harus disalahkan tetapi secara humanis Panja berupaya mencari jalan keluar atau solusi yang terbaik, sehingga dengan demikian membantu perbaikan sistem perpajakan dan retribusi yang selama ini masih belum terlaksana secara sempurna,” papar politisi Golkar itu.

Ambon,moluccastimes.id-Guna mendukung kebijakan Pemerintah Kota Ambon terkait pendapatan pajak serta retribusi, DPRD Kota Ambon membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak & Retribusi Daerah.

“Tugas Panja adalah melakukan evaluasi terhadap tagihan pajak maupun retribusi serta objek pajak yang selama ini belum tervalidasi dengan baik,” demikian Ketua Panja, Zeth Pormes, S.Sos disela audience bersama insan pers di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa 27/05/2025.

Lanjut ayah dua anak itu, seluruh bentuk evaluasi yang dilakukan bukan untuk mencari kambing hitam.

“Evaluasi yang kita lakukan bukan untuk mencari siapa kambing hitam yang harus disalahkan tetapi secara humanis Panja berupaya mencari jalan keluar atau solusi yang terbaik, sehingga dengan demikian membantu perbaikan sistem perpajakan dan retribusi yang selama ini masih belum terlaksana secara sempurna,” papar politisi Golkar itu.

‎Menurut Pormes, jika hasil analisa nanti ditemukan ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengumpul belum maksimal, maka Panja siap merekomendasikan OPD tersebut untuk lebih memaksimal lagi.

“Sedangkan bagi OPD yang selama ini konsisten dalam meningkatkan PAD akan diberi reward,” timpalnya.

Ditambahkan,‎ digitalisasi Sistem Pajak dan Retribusi bisa saja menjadi solusi untuk mencegah kebocoran serta meningkatkan transparansi.

“Saat ini yang telah mengimplementasikan metode pembayaran digital melalui QRIS dimana pajak penerangan jalan misalnya, sudah tercatat langsung ke kas daerah secara real-time, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Dengan tidak mengabaikan bahwa sistem digitalisasi perpajakan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan transparansi. Digitaslisai akan mempermudah pemantauan secara langsung oleh Wali Kota dan Kepala Keuangan untuk mencegah potensi kebocoran anggaran dan menghindari praktik pungutan liar,” papar ayah dua anak itu.

Disebutkan juga, pembentukan Panja didasarkan atas dua dasar hukum.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” rincinya.

Menurutnya, kedua dasar hukum tersebut memiliki kelemahan.

“Pasalnya, dalam perjalanannya selama ini kedua nya telah menghilangkan beberapa nomenklatur pajak dan retribusi di Kota Ambon, sehingga sangat berdampak pada penurunan PAD secara signifikan,” kunci Pormes. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *