Ambon,Mollucastimes.Com- Dalam rangka menyelesaikan Revisi Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini PDAM , maka Pansus II DPRD Kota Ambon Selasa (15/11/2016) melakukan rapat koordinasi bersama PDAM.
Ketua Pansus II DPRD Kota Ambon, Jusuf Latumeten usai rapat koordinasi di Baileo Rakyat Belakang mengungkapkan rapat koordinasi pihaknya bersama PDAM Ambon berhubungan dengan perubahan dalam isi peraturan daerah yang termaktub dalam Bab 4 Pasal 4 ayat 3 dan 4.
Dalam pasal tersebut tidak tercantum nominal penyertaan modal PDAM. Hal ini diakui sebagai dampak tak dibahasnya penyertaan modal PDAM dalam konsultasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan Kota Ambon dengan pihak Kementerian Keuangan.
Untuk itu, baginya pasal 3 dan 4 dimaksud direvisi untuk mencantumkan nominal penyertaan modal Pemerintah Kota Ambon terutama PDAM yang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Ambon.
“Nominal penyertaan modal Pemkot Ambon dalam hal ini PDAM harus rasional tercantum dalam Perda, sehingga dapat diketahui jumlah nominal yang pasti dari PDAM.” Tandasnya.
Dia juga mengingatkan perencanaan yang harus dilakukan oleh PDAM sehubungan dengan penyertaan modal tahun 2017 adalah membenahi perlindungan sumber air yang hingga kini tidak terlindungi.
“Sebab itu, Pansus mendorong agar PDAM sesegera mungkin membuat master plan proses perlindungan sumber air. Yang kedua adalah memperhatikan instalasi pipa air minum, sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” Ingatnya.
Diharapkan dengan pembuatan master plan serta perhatian terhadap instalasi pipa, maka tahun 2018 nanti penyertaaan modal Kota Ambon (PDAM) dapat berimbang bahkan termasuk penambahan PAD Kota Ambon.
“Dalam proses ini, PDAM harus bekerja sama dengan dengan Pemerintah Kota, sebab ini merupakan perusahaan milik pemerintah daerah Kota Ambon,” Tutupnya. (MT-09)