“Jika memiliki bukti pelanggaran, uji secara hukum. Jangan membangun opini liar di luar konteks fakta. Kami tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya seperti ini,” tegasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Sejumlah fakta penting terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMD PT. Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon.
Hal penting diarahkan pada substansi keterangan saksi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana serta proses pengambilan keputusan dalam perusahaan.
Sejumlah opini publik yang dimainkan dalam ruang peradilan bermotif, diduga memiliki kepentingan lain diluar kepentingan hukum sementara substansi hukum semakin digeserkan oleh penasehat hukum lewat narasi “jaksa di dua kota sekaligus”.
“Narasi tersebut, dianggap sebagai simplifikasi yang menyesatkan publik, dengan mengabaikan mekanisme koordinasi dan administrasi dalam proses penyidikan serta dinilai sarat manipulasi dan memiliki tujuan untuk mengaburkan fakta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan tanimbar (KKT), Adi Palebangan.
Dirinya merasa heran, hal yang dipersoalkan adalah tempat, bukan substansi.
“Padahal hukum acara tidak sesempit itu, Ini framing murahan untuk membangun opini seolah-olah ada pelanggaran serius,” tegas Kajari KKT.
Bahkan secara implisit , Kajari mengungkapkan dugaan motif dibalik manuver tersebut, dinilai untuk menciptakan keraguan terhadap integritas penyidikan agar kekuatan pembuktian perkara melemah di mata publik maupun di persidangan.
Palebangan menilai tudingan terhadap Kasi Intel Garuda Cakti Vira Tama selaku Penyidik dan Penuntut Umum, bukanlah sebuah kritikan yang sehat, melainkan bagian dari strategi defensif untuk menggeser fokus dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diadili.
“Dalam praktik penegakan hukum, pemeriksaan terhadap saksi pada prinsipnya bertujuan untuk memperoleh keterangan yang lengkap dan objektif guna mendukung proses pembuktian perkara, kapanpun dan dimanapun. Apalagi, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang selanjutnya akan diuji kembali secara terbuka dalam persidangan,” jelasnya.
Menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan aspek prosedural atau formil dalam proses penyidikan, mekanisme pengujiannya tersedia melalui upaya hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Oleh karena itu, dalam proses hukum yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ambon, sudah sepatutnya difokuskan pada pokok perkara yang sedang disidangkan, sehingga perhatian Majelis Hakim lebih difokuskan pada fakta-fakta yang terungkap serta keterangan para saksi yang berkaitan dengan substansi peristiwa yang sedang diperiksa,” tandas Kajari KKT.
Leih jauh dirinya mengingatkan ruang sidang bukan tempat membangun propaganda atau memainkan persepsi publik.
“Jika memiliki bukti pelanggaran, uji secara hukum. Jangan membangun opini liar di luar konteks fakta. Kami tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya seperti ini,” tegasnya.
Kejari memastikan akan membuka seluruh fakta secara terang dalam persidangan, termasuk menghadirkan ahli secara langsung untuk membantah narasi yang dinilai menyesatkan.
Sementara itu, Penuntut Umum Kejari KKT menambahkan. upaya membingkai penyidik seolah-olah melanggar prosedur adalah bagian dari strategi untuk mempengaruhi persepsi hakim dan publik. Termasuk mempersoalkan Penyidik KKT menjadikan Kafe Exelso sebagai lokasi pemeriksaan. Ketika substansi sulit dibantah, maka yang diserang adalah proses.
“Ini pola yang sering digunakan untuk membangun distrust terhadap aparat penegak hukum,” ujar Penuntut Umum Kejari KKT.
Saksi : Penerimaan Dana Berdasarkan SK Holding

Disisi lain, dalam persidangan tersebut, saksi mengungkapkan sejumlah fakta mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan antara PT. Tanimbar Energi selaku perusahaan holding dengan PT. Tanimbar Energi Abadi sebagai anak perusahaan.
Diungkapkan bahwa setiap penerimaan dana dari PT. Tanimbar Energi kepada PT. Tanimbar Energi Abadi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak holding yang didalamnya telah ditentukan besaran nominal dana serta jenis kegiatan yang harus dilaksanakan oleh PT. Tanimbar Energi Abadi.
Lebih lanjut, saksi juga mengakui bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses rapat penganggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Rapat
penganggaran dilakukan oleh pihak PT. Tanimbar Energi selaku holding secara tersendiri tanpa melibatkan pihak dari PT. Tanimbar Energi Abadi sebagai anak perusahaan.
Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan serta perencanaan kegiatan dilakukan dalam pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.
Setiap fakta yang muncul disertai keterangan saksi akan ditempatkan dalam konteks pembuktian yang utuh dan komprehensif guna memberikan gambaran yang jelas disertai alat bukti lainnya mengenai pengelolaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi. Sehingga seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan dinilai secara menyeluruh oleh Majelis Hakim sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara yang sedang diperiksa.(MT-01)


dalambrita



